



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
39 Andikpas di Batam Dapat Diskon Hukuman, 2 Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Penyerahan simbolis remisi di Hari Anak Nasional 2023 oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri yang diwakilkan Kabidnya, Sutarno (batik coklat) kepada Andikpas LPKA Kelas II Batam, Agus Salim, Minggu (23/7/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi kepada narapidana anak atau anak didik permasyarakatan (Andikpas).
Remisi atau pemotongan masa hukuman diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati tiap tanggal 23 Juli atau tepat pada hari ini, Minggu (23/7/2023).
“Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri memberikan diskon masa kurungan kepada sejumlah Andikpas di Batam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Sutarno kepada KORANBATAM.COM di lokasi.
Menurutnya, remisi ini diberikan tidak serta merta begitu saja melainkan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Salah satunya yakni berkelakuan baik dan dinilai langsung oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).
Nantinya, TPP bakal memberikan rekomendasi pemberian remisi. Andikpas tersebut, katanya, sebelumnya juga telah mengikuti sejumlah program pembinaan.
“Ada yang memperoleh remisi 2 bulan (6 anak, red). Nah remisi paling banyak itu yang mendapatkan 1 bulan, yakni 33 anak didik. Termasuk Andikpas yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk dapat remisi,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Novriadi.
Di lokasi yang sama, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Agus Salim mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kepri yang mendapatkan Remisi Anak Nasional tahun ini berjumlah 39 orang.
Sementara, lanjutnya, 2 anak dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di antaranya bisa langsung menghirup udara segar. Bahkan, bisa langsung kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga.
“Hari Anak Nasional tahun ini mengangkat tema Anak Terlindungi Indonesia Maju. Nah disini (LPKA Kelas II Batam) itu sebanyak 39 anak yang mendapatkan remisi,” sebutnya.
Dijelaskannya, pemberian hak remisi dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) secara online yang terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar. Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan stakeholder terkait di Pemerintahan Kota (Pemko) Batam dalam menerapkan program-program pembinaan bagi anak didik binaan.
“Remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik, kita desain agar tidak merasa terpenjara. Jadi, selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Andikpas di LPKA Kelas II Batam per 23 Juni 2023 saat ini adalah berjumlah total 75 anak binaan laki-laki. Sedangkan binaan perempuan nol.
Adapun mayoritas anak binaan didominasi kasus pencurian, dan asusila pada posisi kedua.
(iam)


