



- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
39 Andikpas di Batam Dapat Diskon Hukuman, 2 Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Penyerahan simbolis remisi di Hari Anak Nasional 2023 oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri yang diwakilkan Kabidnya, Sutarno (batik coklat) kepada Andikpas LPKA Kelas II Batam, Agus Salim, Minggu (23/7/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi kepada narapidana anak atau anak didik permasyarakatan (Andikpas).
Remisi atau pemotongan masa hukuman diberikan dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati tiap tanggal 23 Juli atau tepat pada hari ini, Minggu (23/7/2023).
“Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri memberikan diskon masa kurungan kepada sejumlah Andikpas di Batam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Sutarno kepada KORANBATAM.COM di lokasi.
Menurutnya, remisi ini diberikan tidak serta merta begitu saja melainkan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Salah satunya yakni berkelakuan baik dan dinilai langsung oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP).
Nantinya, TPP bakal memberikan rekomendasi pemberian remisi. Andikpas tersebut, katanya, sebelumnya juga telah mengikuti sejumlah program pembinaan.
“Ada yang memperoleh remisi 2 bulan (6 anak, red). Nah remisi paling banyak itu yang mendapatkan 1 bulan, yakni 33 anak didik. Termasuk Andikpas yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat untuk dapat remisi,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Novriadi.
Di lokasi yang sama, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Agus Salim mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kepri yang mendapatkan Remisi Anak Nasional tahun ini berjumlah 39 orang.
Sementara, lanjutnya, 2 anak dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di antaranya bisa langsung menghirup udara segar. Bahkan, bisa langsung kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga.
“Hari Anak Nasional tahun ini mengangkat tema Anak Terlindungi Indonesia Maju. Nah disini (LPKA Kelas II Batam) itu sebanyak 39 anak yang mendapatkan remisi,” sebutnya.
Dijelaskannya, pemberian hak remisi dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) secara online yang terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar. Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan stakeholder terkait di Pemerintahan Kota (Pemko) Batam dalam menerapkan program-program pembinaan bagi anak didik binaan.
“Remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik, kita desain agar tidak merasa terpenjara. Jadi, selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Andikpas di LPKA Kelas II Batam per 23 Juni 2023 saat ini adalah berjumlah total 75 anak binaan laki-laki. Sedangkan binaan perempuan nol.
Adapun mayoritas anak binaan didominasi kasus pencurian, dan asusila pada posisi kedua.
(iam)


