- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
400 Setifikat Tanah di Empat Kampung Tua Segera Diserahkan
BPN, BP Batam dan Pemko Selesaikan Sertifikasi Empat Kampung Tua

Keterangan Gambar : Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama (Dua dari kanan) saat penandatangan perjanjian kerjsama antara Kantor Pertanahan Nasional Kepri dan Kejaksaan Kepri, beberapa waktu lalu. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN Batam) berkerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menyelesaikan sekitar 400 sertifikat tanah untuk warga yang tinggal di 4 titik kampung tua. Tahun ini empat kampung tua mendapatkan legalitas atas bidang tanah yang mereka tempati.
Kepala BPN Batam, Memby Untung Pratama mengatakan, empat (4) kampung tua yang mendapatkan legalitas bidang tanah yaitu, kampung Tanjungpiayu, Tiawangkang, Telaga Punggur, dan Nongsa Pantai.
“Prosesnya sudah hampir selesai. Tahun ini akan dibagikan kepada pemiliknya,” kata dia, Jumat (11/9/2020).
Selain empat kampung tua tersebut. BPN juga melanjutkan penerbitan sertifikat untuk warga yang tinggal di Kampung Tua Sei Binti dan Tanjungriau. Kedua lokasi ini merupakan pekerjaan lanjutan dari tahun 2019 lalu.
“Tahun lalu sudah ada juga sertifikasi untuk kampung tua. Jadi karena masih ada yang tersisa, maka dikerjakan di tahun ini. Alhamdulillah akan segera dibagikan juga,” ujarnya.
Sertifikasi kampung tua merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dibiayai pemerintah. PTSL ini salah satu cara BPN yang didukung Pemko dan BP Batam untuk mencapai peta lengkap Kota Batam yang tengah dipersiapkan saat ini. Diharapkan nantinya seluruh tanah yang ada akan terdaftar dan tercatat lengkap di sistem BPN Batam.
Memby menyebutkan tahun ini Batam awalnya mendapatkan alokasi sebanyak delapan ribu sertifikat. Namun karena karena ada prioritas alokasi penanganan Covid-19, jumlah penerima sertifikat menjadi 3.563 bidang tanah.
Untuk itu, pihaknya melakukan verifikasi ulang, tujuannya memilah kelurahan mana yang akan diprioritaskan tahun ini, agar pendaftaran tanah di satu wilayah bisa selesai terpetakan lengkap dan tercatat semua.
“Mudah-mudahan tahun depan Batam bisa dapat lebih banyak lagi, agar semua bidang tanah bisa mendapatkan legalitas,” tutupnya.
Sumber: BatamPos
▴-▴
▴-▴
























































































