8 Pelaku Pengeroyokan Kampung Kuala Lumpur Ditangkap Polisi
KORANBATAM.COM 13 Feb 2021, 13:07:52 WIB
dibaca : 1085 Pembaca TANJUNGPINANG
8 Pelaku Pengeroyokan Kampung Kuala Lumpur Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Delapan orang pelaku pengeroyokan yang berujung penikaman diamankan polisi.


KORANBATAM.COM - Delapan orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kampung Kuala Lumpur Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, belum lama ini, berhasil tangkap Polisi. Kejadian itu menimpa tiga korban; Arif, Komarudin, dan Puja. Akibat dari kejadian itu, ketiganya mengalami luka di bagian perut dan punggung setelah ditusuk menggunakan senjata tajam.

Dari delapan tersangka, sebanyak tujuh pelaku diamankan di Pelantar Tokojo, Kijang, pada Minggu (7/2/2021) lalu. Sedangkan satu tersangka utama diringkus di wilayah Tanjungpinang, Jumat (12/2/2021).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, menyampaikan kronologis kejadian berawal dari kesalahpahaman dan diduga akibat pengaruh minuman-minuman beralkohol, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pengeroyokan dan penikaman.

“Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang korban hingga dilarikan ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan,” ujar AKP Ulil dalam keterangan persnya di Markas Komando (Mako) Polsek Bintan Timur (Bintim), Sabtu (13/2/2021).

Dikatakan Ulil, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut. Untuk para korban sudah dipulangkan ke rumah, setelah mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit.

Keterangan gambar : Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang berujung penikaman saat gelar Konferensi Pers di Polsek Bintan Timur (Bintim), Sabtu (13/2/2021).

Ia melanjutkan, enam orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di Kijang. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Bintan Utara dan Tanjungpinang.

“Satu orang, JB,  pelaku yang menggunakan badik hingga menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dari tangan JB yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil, Kecamatan Teluk Sebong,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 7 Tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.


(red/dani)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;