Antisipasi Pelanggaran Hukum, Prajurit dan PNS Korem 033 WP Ikut Penyuluhan
KORANBATAM.COM 16 Des 2021, 13:30:23 WIB
dibaca : 750 Pembaca TANJUNGPINANG
Antisipasi Pelanggaran Hukum, Prajurit dan PNS Korem 033 WP Ikut Penyuluhan

Keterangan Gambar : Prajurit dan PNS Korem 033/WP menyimak materi yang disampaikan oleh Pakumrem 033/WP, Mayor CHK Budi Purnomo, saat mengikuti penyuluhan hukum di GSG Makorem 033/WP, Kamis (16/12/2021). /PenRem 033 WP


KORANBATAM.COM - Upaya menumbuhkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran terhadap hukum, prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komando Resor Militer (Korem) 033/Wira Pratama (WP) mengikuti penyuluhan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Markas Komando Resor Militer (Makorem) 033/WP, Jalan Timun, Kalidomi, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/12/2021) ini, dipimpin oleh Perwira Hukum Korem (Pakumrem) 033/WP, Mayor Korps Hukum (CHK) Budi Purnomo.

Mayor CHK Budi Purnomo, mengatakan, penyuluhan tersebut penting diberikan kepada seluruh prajurit dan PNS Korem 033/WP agar dapat berbuat baik dan tidak melakukan tindak pelanggaran hukum baik itu disiplin prajurit dan hukum lainnya.

“Penyuluhan hukum merupakan wahana untuk menggugah kesadaran kita tentang hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan prajurit serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh personel khususnya di jajaran Korem 033/WP dan PNS. Ini dilakukan agar mampu menekan angka dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi,” kata Mayor CHK Budi.

Terpisah, ditambahkan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 033/WP, Mayor Infanteri (Inf) Reza Fahlevi, bahwa, dalam penyuluhan tersebut, ada beberapa materi dan poin-poin penting yang disampaikan Pakumrem 033/WP, di antaranya tentang hukum disiplin dan hak mendapatkan bantuan hukum, sanksi administratif, skorsing (pemberhentian sementara), pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), tindak pidana, asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), desersi (pengingkaran tugas atau jabatan), Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI), dan proses perceraian.

Selain itu, juga materi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti larangan penyalahgunaan penggunaan media sosial, penyebaran ujaran kebencian, hoax, isu SARA, pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik.

Selanjutnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Surat Telegram (ST) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) di Nomor 328/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang pencegahan kerugian personel akibat arisan dan judi online serta sosialisasi struktur organisasi (orgas) baru Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Selanjutnya tentang penanganan perkara koneksitas yang melibatkan oknum prajurit TNI dengan masyarakat sipil.

“Dengan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan menambah wawasan kepada seluruh prajurit Korem 033/WP dan PNS tentang hukum, dan khususnya dapat meminimalisir angka pelanggaran di satuan jajaran Korem 033/WP,” ujarnya.

 

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;