



- TNI AL Terjunkan Ratusan Prajurit Sikat Sampah di Pantai Tanjung Uma
- Simak dan Pahami Alur Rujukan dalam JKN, Diberikan Sesuai Kebutuhan Medis Bukan Keinginan Peserta
- Polsek Bengkong dan Perpat Perkuat Sinergi Kamtibmas lewat Jumat Curhat
- Mulai Hari ini, Kapolsek Bengkong Serukan Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut Gembira HUT ke-80 RI
- JNE Content Competition 2025 Ditutup, 54 Pemenang Raih Penghargaan
- Soft Launching Saung Budaya Batam, Wadah Baru Pelestarian Budaya di Kawasan Hutan Sekupang
- Gandeng Brand Lokal Unerd, RoTS 2025 Hadir Lagi dengan 3 Desain Sepatu Buatan Selasars Batam
- TNI AL Tanam Bibit Mangrove di Eko Wisata Pandang Tak Jemu Nongsa
- FKDM Batam Gandeng Polsek Bengkong dan Forkopimcam Bangun Kolaborasi Satukan Sinergitas Kamtibmas Dini
- Pertamina UMK Academy 2025 Dukung Pelaku Usaha Semakin Maju dan Naik Kelas
Ayo Periksa Kesehatan Hewan Ternak dan Piaraan Anda ke Puskeswan Batam
Melayani Operasi Kebiri Kucing Jantan hingga Steril Betina

Keterangan Gambar : Pemeriksaan hewan di UPTD Puskeswan Batam. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Batam sejak tahun 2012 sudah memiliki Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di bawah pembinaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.
“Puskeswan ini akan memberikan pelayanan profesional bagi hewan ternak dan peliharaan. Ditangani langsung oleh dokter dan perawat yang ramah dan berpengalaman,” kata Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Batam, Mardanis, Sabtu (11/2/2023).
Ia mengatakan, Puskeswan Pemko Batam berlokasi di kawasan industri Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
“Puskeswan ini telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Unit PelaksanaTeknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” ungkapnya.
Dia menjelaskan, fungsi UPTD mulai memberikan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan serta memberikan surat keterangan dokter hewan.
“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut,” ujarnya.
Mengenai jam operasional, Puskeswan yang terletak di Tanjung Riau, Sekupang ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Nah untuk hari Jumat, istirahat pukul 11.30 hingga 13.30 WIB.
“Pelayanan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, namun, Jumat sampai 15.30 WIB. Untuk Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mardanis menuturkan, tujuannya Puskeswan ini memang untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap hewan peliharaan masyarakat. Dimana prioritasnya memang pada hewan ternak yang juga merupakan sumber ekonomi masyarakat.
“Keberadaan Puskeswan ini memberikan layanan untuk membantu warga Batam dalam menjaga kesehatan hewan ternak dan peliharaan,” katanya.
Puskeswan juga melayani operasi kebiri kucing jantan dan steril kucing betina. Dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan. Sebelum operasi harus membuat appointment untuk menentukan jadwal operasi di nomor 089623067335.
“Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” sebutnya.
Ia menambahkan, seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp40 ribu, ukuran besar Rp55 ribu, vaksin kucing Rp125 ribu, dan untuk vaksin anjing Rp150 ribu serta layanan kesehatan lainya.
“Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja,” tutupnya. (***)

