



- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
- Peringati HPN 2025, PLN Batam Kunjungi Pelanggan Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih
- ASICS, Brand asal Jepang Resmi Buka Toko Pertama di Batam
- Rojer Kajol, Artis Kenamaan Malaysia Bakal Semarakkan Event Batam Bertanjak Minggu Ini
- Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi
- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
Begini Kata Polisi soal Pengusaha Seafood di Batam Kena Tipu Rp25 Juta

Keterangan Gambar : M Andi, korban yang ditipu kerja sama katering menunjukkan bukti laporan polisi dan print out penyerahan uang kepada Eka Marizawati di salah satu warung makan di bilangan Lubukbaja, Sabtu (15/10/2022) siang. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang angkat bicara terkait laporan kasus penipuan sebesar Rp25 juta yang dialami salah satu pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi (39 tahun) oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Suryawardana melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muhammad Ridho Lubis mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut dan tengah dalam proses penyelidikan.
“Ya benar, ada kami menerima laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan. Tanggal 12 Oktober 2022 kemarin, dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ridho di kantornya, ketika dikonfirmasi media ini, Senin siang.
Selain itu, lanjutnya, juga akan melakukan undangan pemanggilan klarifikasi kepada saksi-saksi terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Termasuk undangan klarifikasi kepada terlapor. Nah nanti, setelah kami lengkapi semuanya (saksi-saksi dan terlapor), kami akan gelar perkara. Ketika memang itu merupakan pidana, kita akan proses naik ke tingkat penyidikan dan ketika itu bukan pidana, kita akan hentikan penyidikannya,” jelasnya.
Sejauh ini, disampaikan Ridho, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam peristiwa tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi yang kami undang (sekitar 2 orang) dan ada beberapa saksi lagi yang mungkin kami undang guna dimintai keterangan klarifikasinya. Nah setelah semuanya kami mintai keterangan, baru gelar perkara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengusaha kuliner seafood di kawasan Marina, Kota Batam bernama M Andi, diduga ditipu sebesar Rp25 juta oleh seorang perempuan bernama Eka Marizawati, Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 lalu. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang wanita berhijab yang datang di tempat berjualannya di Cahaya Seafood Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
(iam)

