



- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
Begini Penataan Pedagang Kaki Lima di Jembatan SP I

Keterangan Gambar : Rapat pembahasan persoalan PKL di Jembatan Selayang Pandang 1, Kamis (19/5/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Akhirnya ada kesepakatan bersama antara pedagang kaki lima (PKL) di Jembatan Selayang Pandang I dengan pemerintah daerah (Pemda) yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-P). Dimana dalam rapat yang dihadiri oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dan dihadiri oleh 26 perwakilan PKL di Jembatan SP I.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart, mengatakan bahwa, dalam rapat bersama dengan PKL pihaknya menempuh kesepakatan bersama dimana para pedagang kaki lima di Jembatan SP I sifatnya sementara dan apabila ada relokasi dikemudian hari tidak ada ganti rugi kepada para pedagang kaki lima.
Selain itu, lanjut dia, pedagang kaki lima juga dilarang melakukan transaksi jual beli lapak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam rapat tersebut juga pedagang menyanggupi memasang lampu hias dilapak masing-masing agar terlihat indah dan mencat lapaknya dan menjaga kebersihan.
“Selain itu, kita dengan pedagang kaki lima juga sepakat bagi yang tidak menempati lapak yang telah disediakan, maka dalam 1 bulan akan dialihkan kepada pedagang lainnya. Kita sepakat seminggu setelah rapat para pedagang langsung berjualan, namun kita berikan kelonggaran jika sebulan tidak menempati lapak maka akan dialihkan kepada pedagang lainnya,” ujar Richart kepada media ini, Kamis (19/5/2022).
Dalam rapat itu, juga disepakati lebar lapak yakni 2x5 meter dan bagi lapak yang telah dialokasikan kepada pedagang wajib berjualan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Inilah kesepakatan yang kami peroleh secara bersama-sama. Jadi semua pihak wajib melaksanakan sesuai dengan kesepakatan,” sebutnya.
Turut hadir, Kabid Perdagangan Icha Hakim, Andi Marta, Kabid Koperasi dan Perdagangan Mikro, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) diwakili oleh Rama Diana Kabid Promosi Pariwisata dan James Richard A. Mainasse Fungsional Ahlimuda kepariwisataan dan ekonomi kreatif (Parekraf).
Dari pihak Kelurahan Tarempa diwakili oleh Firdaus Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Tarempa, Kepolisian Resor (Polres) Anambas diwakili Sugito, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polres Anambas Herdian, Bantuan Unit (Banit) Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Anambas serta diwakili oleh 26 orang pedagang kaki lima.
(Tony/Jhon)


