Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
KORANBATAM.COM 03 Jul 2025, 18:14:15 WIB
dibaca : 61 Pembaca BATAM
Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan

Keterangan Gambar : Idris Amin, nasabah PT Adira Finance di Batam, Kepulauan Riau. /KoranBatam


KORANBATAM.COM - Idris Amin, seorang nasabah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku kekecewaannya terhadap salah satu pihak leasing PT Adira Finance dalam urusan management adminstrasi pembayaran angsuran cicilan pembayaran kredit dua unit mobil yang berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.

Awalnya pria 40 tahun ini sebagai salah satu debitur di PT Adira Finance menyicil dua mobil merek Toyota Avanza tahun 2023 dengan cicilan sebesar Rp5.870.000 per unit dalam tenor pembayaran selama 5 tahun dan sudah melakukan pembayaran sebanyak 14 kali. Namun ditengah perjalanan, usaha yang dia geluti mengalami kebangkrutan, jadi 3 bulan pembayaran tertunggak.

Warga Tiban Mentarau ini pun berupaya kooperatif, salah satu langkahnya menemui dan berkomunikasi dengan pihak kolektor yang ditugaskan oleh PT Adira Finance selaku kreditur. Akan tetapi sia-sia, dia dan istrinya malah digugat di PN Batam diduga terkait Wanprestasi (keadaan di mana seseorang tidak memenuhi kewajiban atau janjinya sesuai dengan yang telah disepakati).

“Selama berjalannya waktu, saya selalu koorperatif sampai berakhir ada kerusuhan di tempat saya pada saat itu (3 bulan lalu, red). Sehingga saya melapor ke polsek terdekat di Sekupang dan terjadilah mediasi perdamaian antara kolektor suruhan Adira dengan saya,” ungkapnya kepada media ini, di PN Batam, Batam Center, Selasa (1/7/2025).

Lebih lanjut, Idris menuturkan, setelah proses mediasi akhirnya muncul beberapa poin kesepakatan. Salah satu poin tersebut menyebutkan bahwa dirinya meminta keringanan atau sagu hati kepada pihak Adira untuk memberi waktu dalam melakukan pelunasan piutang tersebut.

“Dalam kesepakatan di kantor polisi Sekupang, waktu untuk pelunasannya tidak ditentukan tenggatnya. Namun kedua belah pihak sudah menyepakati hal itu sebelumnya. Nah selesai lah, tapi malah saya menerima gugatan soal Wanprestasi,” ucapnya.

Di PN Batam, kata dia, hakim menyatakan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Dalam hal tersebut mediasi tidak di fasilitasi PN Batam. Namun harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (3/7).

“Jadi itu sebelumnya Adira pernah memberikan solusi untuk membayar 2 bulan cicilan lebih dulu. Dan 1 bulannya, ditunggakkan karena waktu itu saya memiliki 2 objek jaminan. Namun karena merasa solusi tersebut tidak pas, saya tidak mengindahkannya. Saya merasa dijebak dari opsi yang diberikan oleh pihak finance, jadi karena itu kami tidak menyepakati hal tersebut,” ujar dia.

Idris menambahkan, pihaknya merasa bahwa ia tidak mendapatkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen sebagai debitur dari PT Adira Finance. 

“Karena hal tersebut kami merasa kecewa. Tapi kami akan tetap kooperatif dan menunggu itikad baik dari pihak Adira Finance. Dan jika tidak menemui titik terang, kami akan membawa hal ini ke DPRD Batam, Ombudsman dan pihak terkait lainnya,” tutup dia.

Hingga berita ini ditayangkan, KoranBatam telah berusaha mengkonfirmasi ke pihak PT Adira Finance melalui Kuasa Hukumnya lewat sambungan dan pesan WhatsApp. Namun belum menerima tanggapan dan jawaban yang pasti atas persoalan tersebut.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;