



- Pria di Bengkong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sudut Dinding dalam Kios Ponsel
- BP Batam Launching Dashboard Investasi 2025 Sekaligus Perkenalkan Para Dutanya
- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
BP Batam Gelar Konsinyering Rancangan Perka KEK Lingkup Lalu Lintas Barang

Keterangan Gambar : Konsinyering di Harris Hotel Batam Center, Batam, Senin (6/3/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan konsinyering pembahasan rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam di Harris Hotel Batam Center, Senin (6/3/2023).
Konsiyering tersebut secara khusus membahas ruang lingkup Lalu Lintas Barang dan Pengawasan dan Pengendalian Pengoperasian KEK, di antaranya pemasukan barang konsumsi, pemasukan barang kebutuhan penanaman modal dan pengeluaran barang.
“Ini perlu didetailkan, kalau tidak maka pelaksanaan di lapangan akan terkendala karena setiap instansi dapat mengartikan atau menafsirkan berbeda dan dampaknya pada pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu pihaknya mengundang instansi terkait untuk mengharmonisasikan kebijakan tersebut. Adapun narasumber pada acara ini yakni Kepala Seksi Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Fadli Rahman Kinarsih, dan Kepala Bagian Hukum dan Umum Sekretariat Dewan Nasional KEK Paulus Rianto.
“Harapannya dengan kegiatan ini dapat menyempurnakan rancangan Perka KEK dan bisa diimplementasikan bagi BP Batam, Bea Cukai dan pelaku usaha dengan baik sehingga kemudahan fasilitas dirasakan bagi importir dan eksportir di Batam,” imbuhnya.
Diketahui bahwa, dalam amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, BP Batam ditunjuk sebagai administrator KEK Batam. Oleh karena itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan jajaran terus berupaya untuk memberikan dukungan yang optimal terhadap pengembangan KEK agar investasi terus berjalan, sejalan dengan penetapan KEK Batam Aero Technic (BAT) melalui PP 67 tahun 2021 dan KEK Nongsa melalui PP 68 tahun 2021.
Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam, Irfan Syakir Widyasa menambahkan, secara makro penetapan KEK memiliki tujuan untuk pemerataan investasi di kawasan luar pulau Jawa.
Ia menekankan bahwa, sebagai kawasan khusus yang memiliki FTZ dan KEK, Batam diharapkan fasilitasnya bisa lebih menarik di setiap bidang termasuk sektor lalu lintas barang.
“Dengan hadirnya KEK di Batam tentu menunjukkan fasilitas KEK sangat menarik, itu untuk mendorong peningkatan investasi,” ujar Irfan.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas KEK dan Kawasan Khusus Lainnya Direktorat Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Fadli Rahman Kinarsih mendorong BP Batam untuk segera merampungkan peraturan tersebut. Pihaknya pun mengaku siap untuk sinergi dalam penyusunan peraturan.
“Kami dari Bea dan Cukai siap untuk mendukung bagaimana nanti secara pengaturan bisa inline dengan regulasi yang sudah ada dan juga secara eksekusinya bisa dipahami secara bersama,” ungkapnya.
Hadir dalam konsinyering tersebut antara lain delegasi KEK BAT, Kek Nongsa, KPU Bea Cukai Batam, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Batan dan Penanaman Modal BP Batam dan Direktorat PTSP BP Batam. (***)


