



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
BP Batam Jawab Keluhan Warga Piayu soal Jalan S Parman

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya angkat bicara soal kondisi Jalan S Parman Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang rusak parah.
Meski prihatin dengan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tersebut, namun BP Batam menjelaskan bahwa, kewenangan untuk perbaikan Jalan S Parman berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan telah membagi kelompok jalan umum kepada lima kategori.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 yakni jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Lebih jelas perihal status Jalan S Parman Tanjung Piayu juga telah diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kepri di Nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepri.
Disebutkan bahwa, jalan yang memiliki panjang 13,7 kilometer tersebut berstatus milik Pemprov Kepri.
“Itu tanggung jawab provinsi. Kita berharap, pemerintah provinsi turut membangun karena anggaran Kota Batam juga terbatas,” ujar Ariastuty, Senin (27/3/2023).
Penjelasan tersebut beralasan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kepala BP Batam di beberapa kesempatan. Oleh karenanya, Ariastuty meminta agar masyarakat memahami kondisi yang ada.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa, anggaran BP Batam pun juga terbatas. Tak sebesar yang diharapkan masyarakat.
“Makanya ada skala prioritas yang harus kita selesaikan. Pemerintah provinsi juga mendapat pajak dari Kota Batam yang cukup besar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor. Ketika masyarakat telah menjalankan kewajibannya membayar pajak, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhannya agar ada hubungan timbal balik,” bebernya lagi.
Untuk pembangunan jalan utama yang sedang berlangsung saat ini, Ariastuty Sirait menuturkan bahwa, hampir 70 persen anggarannya berasal dari BP Batam.
Termasuk peningkatan dan pelebaran jalan dari Nongsa menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam serta sejumlah jalan arteri lainnya.
“Kepala BP Batam sudah bangun semua karena kota yang kita cintai ini menjadi lokomotif ekonomi Kepri. Maka kami berharap, tahun 2029 semua jalan yang saat ini dikerjakan selesai. Mari kita dukung bersama pembangunan yang sedang berlangsung,” tutupnya. (***)


