



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Cabjari Tarempa Sosialisasi Restorative Justice ke Warga

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap memberikan pemaparan pada sosialisasi
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap memberikan pemaparan pada sosialisasi mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).
Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemda) Tarempa Barat di Balai Desa Tarempa Barat yang bertujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma atau pandangan masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Restorative Justice atau yang biasa disebut RJ ini merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terdapat 3 syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor: SE-01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan RJ ini dilakukan dalam tiga tahapan yaitu upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Semua kegiatan didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik.
“Bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat. Besar harapan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,”
(Tony /Jhon)

