



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Cabjari Tarempa Sosialisasi Restorative Justice ke Warga

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap memberikan pemaparan pada sosialisasi
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap memberikan pemaparan pada sosialisasi mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).
Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa (Pemda) Tarempa Barat di Balai Desa Tarempa Barat yang bertujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma atau pandangan masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Restorative Justice atau yang biasa disebut RJ ini merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terdapat 3 syarat RJ yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor: SE-01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan RJ ini dilakukan dalam tiga tahapan yaitu upaya perdamaian, proses perdamaian dan pelaksanaan perdamaian. Semua kegiatan didampingi oleh fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik.
“Bahwa dengan kegiatan sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat. Besar harapan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,”
(Tony /Jhon)


