- Resmi Dilantik Wali Kota, SWARA Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
- Marpolex 2025 di Batam: Bukti Komitmen Indonesia Jaga Laut dari Ancaman Pencemaran
- Batam Sampaikan Komitmen Investasi USD 10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura
- Lebih Mudah Sehari Kelar, Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux Mal Habibie
- Bea Cukai Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam
- Isak Tangis dan Lambaian Tangan Iringi Keberangkatan 450 Anggota Yonif 136 Tuah Sakti ke Mulia-Papua
- Miss Global Indonesia 2025 Dinobatkan Duta Jantung Sehat
- Polsek Bengkong Masuk Gereja, Sebar Pesan Kamtibmas
- Nyanyikan Lagu Khas Karo dan Ahmad Dahlan
- Tatap Muka dengan Tim Verifikator Perizinan, Kepala BP Batam Tekankan Integritas dalam Bertugas
Cekcok Rokok Berbuntut Pegawai Toko Grosir Sembako di Sekupang Tikam Rekan Kerja

Keterangan Gambar : Penangkapan pelaku penikaman di Sekupang, Batam. /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Seorang pegawai toko grosir sembako Budi Mart Cipta Land, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial IQ (19 tahun) ditangkap setelah menikam rekan kerjanya, IS (22 tahun). Penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan akibat rokok.
Berdasarkan data yang diterima KoranBatam, penusukan terjadi Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang pada Jumat (29/11/2024) pagi.
“Saksi (Agus, red) melihat keduanya berkelahi menggunakan pisau di depan toko. Selanjutnya saksi berusaha melerai, tapi korban sudah bersimbah darah,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom saat dihubungi, Sabtu (30/11) sore.
Gultom mengatakan, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ya teman satu kerja (korban dan pelaku, red) di toko itu (Budi Mart Cipta Land, red),” ujarnya.
Gegara Minta Rokok
Menurut rekan korban, Gultom mengatakan, sehari sebelumnya, pada Kamis (28/11) malam, IS meminta rokok namun tidak diberikan oleh rekan kerjanya atau pelaku tersebut. Sehingga terlibat cekcok berujung penikaman.
“Kami terus mendalami motif sebenarnya dari kejadian ini. Tapi berdasarkan keterangan teman korban, IS meminta rokok, tapi pelaku tidak memberikannya. Dari situ, mereka bertengkar sambil membawa senjata tajam, tapi sempat dilerai dan disuruh pulang,” jelasnya.
Saat ini IQ sudah ditahan di Mapolsek Sekupang. IQ dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.
“Sudah kami amankan berikut dengan barang bukti pisau, dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap di kos-kosannya di Tiban 2. Sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































