


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
Cekcok Rokok Berbuntut Pegawai Toko Grosir Sembako di Sekupang Tikam Rekan Kerja

Keterangan Gambar : Penangkapan pelaku penikaman di Sekupang, Batam. /Polsek Sekupang
KORANBATAM.COM - Seorang pegawai toko grosir sembako Budi Mart Cipta Land, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial IQ (19 tahun) ditangkap setelah menikam rekan kerjanya, IS (22 tahun). Penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselisihan akibat rokok.
Berdasarkan data yang diterima KoranBatam, penusukan terjadi Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang pada Jumat (29/11/2024) pagi.
“Saksi (Agus, red) melihat keduanya berkelahi menggunakan pisau di depan toko. Selanjutnya saksi berusaha melerai, tapi korban sudah bersimbah darah,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom saat dihubungi, Sabtu (30/11) sore.
Gultom mengatakan, korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Ya teman satu kerja (korban dan pelaku, red) di toko itu (Budi Mart Cipta Land, red),” ujarnya.
Gegara Minta Rokok
Menurut rekan korban, Gultom mengatakan, sehari sebelumnya, pada Kamis (28/11) malam, IS meminta rokok namun tidak diberikan oleh rekan kerjanya atau pelaku tersebut. Sehingga terlibat cekcok berujung penikaman.
“Kami terus mendalami motif sebenarnya dari kejadian ini. Tapi berdasarkan keterangan teman korban, IS meminta rokok, tapi pelaku tidak memberikannya. Dari situ, mereka bertengkar sambil membawa senjata tajam, tapi sempat dilerai dan disuruh pulang,” jelasnya.
Saat ini IQ sudah ditahan di Mapolsek Sekupang. IQ dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat.
“Sudah kami amankan berikut dengan barang bukti pisau, dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap di kos-kosannya di Tiban 2. Sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya.
(iam)


