- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang

Keterangan Gambar : Suasana pengamanan petugas Ditpam BP Batam di pelabuhan feri domestik Sekupang, Batam. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset Badan Pengusahaan (BP) Batam menemukan 15 unit laptop tidak bertuan di pelabuhan feri domestik Sekupang, pada Desember 2021 lalu. Hingga kini, barang elektronik itu belum diketahui siapa pemiliknya.
Kepala Sub Ditpam Aset dan Obyek Vital (Obvit), S.A. Kurniawan membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan bahwa, saat ini temuan barang elektronik tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor Ditpam BP Batam.
Lanjut Kurniawan, petugas Ditpam BP Batam melakukan pengawasan dan pengamanan di lingkungan kerja BP Batam, salah satunya pelabuhan. Petugas menemukan barang yang tertinggal di ruang tunggu pelabuhan feri domestik Sekupang. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan sebanyak 15 unit laptop.
“Petugas sempat mencari tahu kepemilikan barang tersebut. Namun, belum ada yang mengakuinya. Petugas lalu membawa barang elektronik (15 unit laptop) ke kantor untuk diamankan. Kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal,” kata Kurniawan, Kamis (3/2/2022).
Kurniawan menambahkan bahwa, selama ini petugas Ditpam BP Batam di pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan petugas.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut, untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” ujarnya.
Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Juncto (Jo) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ia menegaskan bahwa menjelang akhir tahun 2021 lalu, Ditpam BP Batam bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk ataupun keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan.
Sumber: BP Batam
▴-▴
▴-▴
























































































