- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
- Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri
- Triwulan I Tahun 2024, Aktivitas di Pelabuhan Batam Naik 9 Persen
- Swiss-Belhotel Harbour Bay Isi Hari Kartini dengan Membatik bersama Siswa SD di Batam
- Dzakira Nafisqah Aqilla dan 19 Finalis Calon Duta Wisata Batam 2024 Terpilih ke Grand Final
- Terima Kunjungan, BP Batam Jadi Bencmark Sespimti Polri
Dugaan Penembakan Wartawan di Siantar, Bara JP Sumut Minta Polisi Segera Ungkap Kasus Ini
Keterangan Gambar : Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumut.
KORANBATAM.COM - Pasca kejadian penembakan seorang wartawan di Pematangsiantar, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumatera Utara minta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) memberi atensi khusus hingga kasus ini bisa terungkap dan bisa menangkap pelaku.
"Kejadian ini harus menjadi atensi, Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres. Pelaku harus segera ditangkap dan diungkap apa motif kejadian tersebut, mengingat pembunuhan ini menggunakan senjata api, yang sangat berbahaya bila masih berkeliaran di luar sana. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) langsung ke Kapolri via telepon beberapa waktu lalu, segala bentuk kegiatan premanisme harus dituntaskan, karena sangat mengganggu keamanan serta kenyamanan ditengah masyarakat," kata Sekretaris Bara JP Sumut, Mudhy Manurung, Sabtu (19/6/2021).
Ia berharap kasus ini bisa tuntas, aparat hukum bisa bekerja profesional. Hal senada disampaikan Ketua Bara JP Sumut, Hanson Munthe di Medan.
"Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin, artinya wartawan dilindungi oleh Undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Jika memang kriminalisasi yang dialaminya terkait tugasnya sebagai jurnalis, pelakunya harus dihukum berat," ujar Hanson.
Dia menambahkan, peristiwa yang dialami Jurnalis Marsal Harahap menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi Undang-undang.
Ia juga berharap para jurnalis tetap mawas diri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan tetap menyajikan informasi kepada publik secara objektif dan independen.
Seperti diketahui Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Lassernews.today.com, Mara Salem Harahap (42), tewas diduga ditembak Orang Tak Dikenal (OTK) di dalam mobilnya, Jumat (18/6/2021) tengah malam.
(PR)