



- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
Eks Lurah Belian Dipanggil ke Polda Kepri Gegara Pemecatan Sepihak Ketua RW 40 Odessa

Keterangan Gambar : Mapolda Kepri. /1st
KORANBATAM.COM - Polda Kepri memanggil Farhan, mantan Lurah Belian terkait buntut pemecatan sepihak Ketua RW 40 Perumahan Odessa, Hartanto, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa saat dihubungi beberapa awak media, Senin (19/6/2023).
Robby mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah melayangkan panggilan kepada Farhan. Surat panggilan disebut telah diterima oleh Farhan.
Robby menambahkan, pemanggilan Farhan ini dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik sehingga Hartanto dipecat sepihak jadi Ketua RW.
“Sudah kami periksa yang bersangkutan,” sebutnya singkat.
Dimana sebelumnya, Hartanto melaporkan mantan Ketua RT 01, Ketua RT 02 dan Ketua RT 03 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian ke Mapolda Kepri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi (LP) itu dibuat Hartanto setelah dia memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan PTUN Medan terkait kasus pemecatan sepihak yang dilakukan eks Lurah Belian tersebut.
Sementara untuk tiga RT yang dilaporkan oleh Hartanto hingga saat ini belum dipanggil atau diperiksa polisi, karena masih menggali keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut.
“Untuk 3 RT itu belum, masih ambil keterangan saksi-saksi,” ujar dia.
Terpisah, Hartanto menjelaskan, dirinya juga mendapatkan informasi atas dipanggilnya mantan Lurah Belian tersebut. laporannya ke Polda Kepri itu adalah tindak lanjut dari hasil sidang yang dimenangkannya.
Dimana dalam putusan sidang itu dinyatakan bahwa jabatan RW dikembalikan kepadanya. Kendati demikian hingga saat ini, Hartono menyampaikan jabatan tersebut belum dikembalikan kepadanya.
“Kalau saya tuh bukan karena jabatan saya. Cuman kalau memang mau diambil, ambillah secara baik-baik jangan korbankan orang lain. Saya pun bukan gila jabatan dan sampai detik ini mereka tidak ada minta maaf, tidak ada rasa penyesalan sementara saya dibully terus sama warga. Nah itu yang menjadi masalahnya, sampai kapan bully ini berhenti dan saya cuma mau mereka minta maaf di publik kepada saya, atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik saya,” tegasnya kepada awak media di salah kafe bilangan Batam Center belum lama ini.
Diutarakannya, setelah ia memenangkan gugatan, diketahui mantan Lurah Belian melakukan banding pada 25 November 2022 lalu yang kemudian dimenangkan lagi oleh Hartanto pada Senin, 3 April 2023 kemarin, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah 2 kali menang dalam perkara ini di PTUN, Hartanto kemudian melaporkan tiga Ketua RT, dimana 3 Ketua RT tersebut yang membuat permohonan kepada Lurah terkait pemecatan sepihak dirinya hingga menimbulkan opini publik.
“Kita laporkan itu 3 RT. Seharusnya tidak terjadi laporan itu jika ke 3 Ketua RT ini mau meminta maaf kepada saya atas apa yang telah terjadi hingga membuat nama baik saya tercemar dengan isu-isu yang tidak sedap didengar, salah satunya terkait proyek pembangunan jalan,” ujarnya.
(red)


