



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Geledah Tiga Lokasi Rumah Kediaman, KPK Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Bintan

Keterangan Gambar : Gedung KPK. /KOMPAS.com/Dylan Aprialdi Rachman
KORANBATAM.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018 pada Selasa (12/3/2021).
Tiga lokasi yang digeledah tersebut yakni di Jalan Sultan Sulaiman Tanjungpinang, Perumahan Rawa Sari Tanjungpinang, dan di Jalan Haji Ungar Tanjungpinang.
“Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Kata Ali, selanjutnya seluruh dokumen yang dimaksud akan di validasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (28/2/2021), KPK memeriksa ketiga orang saksi untuk penyidikan kasus ini.
Ketiga orang tersebut, lanjut Ali, yaitu Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan (2011-2016), Mardiah.
Kemudian, ada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan (2011-2013), Muhammad Hendri.
Lalu, KPK juga akan memeriksa anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (2016-sekarang), Radif Anandra.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta Standard Operating Procedure pelayanan dari Badan Pengusahaan Bintan,” ujar Ali.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.


