- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Hindari Kecelakaan Lalu Lintas, BP Batam Pasang Road Barrier di Jalan Hang Kesturi

Keterangan Gambar : Tim BP Batam tengah memasang road barriers atau traffic block di Kawasan Industri, Hang Kesturi, Simpang Taiwan-Batu Besar, Selasa (2/8/2022). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Menanggapi pertanyaan media berkaitan dengan keterangan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di media beberapa waktu lalu, berikut adalah tanggapan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Fesly Abadi Paranoan didampingi Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas), Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait, Selasa (2/8/2022).
Seperti diketahui bahwa status jalan Hang Kesturi adalah jalan provinsi, sehingga pihak provinsi Kepri lah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas jalan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 tahun 2016.
Namun, jika provinsi tidak memiliki anggaran untuk perbaikan jalan tersebut (Simpang Taiwan-Batu Besar), sebagaimana keterangan Gubernur di media beberapa waktu lalu maka sebaiknya dikoordinasikan dengan BP Batam dalam perencanaan dan penganggarannya, dan tidak memberikan statement di media setelah adanya keluhan dari para investor dan masyarakat.
“Ruas jalan ini menurut statusnya merupakan Jalan Provinsi Kepri, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 tahun 2016. Wewenang pemerintah provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan pada jalan-jalan tersebut,” ujarnya.
Kondisi tersebut, katanya, harus ditangani. Pemerintah Provinsi (Pemprov) semestinya harus punya concern (kekhawatiran) juga ke arah sana, karena Batam adalah penopang perekonomian Kepri. Apa langkah yang kemudian dilakukan BP Batam. Meskipun jalan berada pada ranah Provinsi Kepri.
“Kita tidak bisa mengabaikan kondisi kerusakan jalan ini berlarut-larut, karena jalan ini masuk dalam Kawasan Strategis Nasional, yang mana Kawasan industri ada di sana. Sebagai langkah mengamankan jalannya arus lalu lintas (Lalin) di Kawasan Industri, saat ini BP Batam telah mengajukan anggaran perbaikan jalan Hang Kesturi sesuai dengan mekanismenya,” sebutnya.
Kata dia, rekayasa lalu lintas untuk menghindari kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) berupa Pengalihan jalur atau re-route ke jalan baru yang telah dibangun BP Batam (Kabil-Batu Besar), dengan penempatan road barriers atau traffic block juga terlihat sudah dipasang oleh tim dari BP Batam.
“Disaat BP Batam tengah mengajukan anggaran untuk pembangunan dan perbaikan jalan Hang Kesturi, BP Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga terlihat melakukan penanganan awal,” katanya. (***)
▴-▴
▴-▴
























































































