- Istri Siri Dianiaya Suami gegara Kepergok Dekat dengan Tamu Wanita
- Jelang Pelaksanaan, Doa Selamat Balap Perahu Dayung Tradisional 2025 Digelar di Belakang Padang
- RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta
- PELNI Umumkan Penambahan KM Nggapulu dan Jadwal Keberangkatan di Batam per Desember 2025
- Berikut Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Rutin Listrik PLN Batam Hari Ini
- BP Batam Gelar Ramah Tamah Bersama Pelaku Usaha
- Hujan-hujanan, SMKN 2 Batam Tetap Semangat Rayakan Hari Guru ke-80
- Bupati Aneng Apresiasi Guru dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Kapolres Anambas Tegas Komitmen Berantas Narkotika
- Turnamen Badminton Sempena HUT KORPRI ke-54 Pemkot Batam Dimulai
Istri Siri Dianiaya Suami gegara Kepergok Dekat dengan Tamu Wanita
Sama-sama Bekerja di First Club Batam

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi (kiri), bersama anggota Buser Macan Bengkong menggiring AS (tengah), pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya ke Mapolsek Bengkong, Rabu (26/11/2025) sore. /Dok. Polsek Bengkong untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang wanita di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial CJZ (27 tahun), mengalami penganiayaan oleh suami sirinya, AS (26 tahun). Aksi itu dilakukan pelaku setelah ketahuan dekat dengan tamu wanita di tempat bekerjanya. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Bengkong Indah, Rabu (5/11/2025) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan kejadian penganiayaan berawal saat CJZ melihat suaminya dekat dengan seorang tamu wanita di tempat bekerjanya, di First Club Batam, Jalan Duyung, Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja.
“Motifnya ini cemburu, jadi si suaminya ini ketahuan dekat sama tamunya. Istrinya vokalis, dan suaminya waiters, jadikan saling jumpa karena 1 kerjaan (di First Club Batam, red),” kata Apriadi kepada KoranBatam lewat WhatsApp, Rabu (26/11) malam.
Setelah itu, kata Apriadi, suami-istri tersebut akhirnya terlibat cekcok hingga pemukulan. Istri mengalami luka.
“(pas sama-sama pulang kerja, red) Akhirnya cekcok mulut di situ sampai terjadilah penganiayaan itu pada hari kejadian itu,” ungkapnya.
Kata dia, akibat kejadian itu korban mengalami pecah bibir di bagian bawah, gigi bawah patah satu dan leher terasa sakit akibat dicekik.
“Istrinya luka di bibir bawah, patah giginya 1, kan ditinju di mulut,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tukasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































