- Gerak Cepat, Polsek Bengkong Bersama Nelayan Berhasil Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Pertamina -BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumatera Barat
- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
Istri Siri Dianiaya Suami gegara Kepergok Dekat dengan Tamu Wanita
Sama-sama Bekerja di First Club Batam

Keterangan Gambar : Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi (kiri), bersama anggota Buser Macan Bengkong menggiring AS (tengah), pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya ke Mapolsek Bengkong, Rabu (26/11/2025) sore. /Dok. Polsek Bengkong untuk KoranBatam
KORANBATAM.COM - Seorang wanita di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial CJZ (27 tahun), mengalami penganiayaan oleh suami sirinya, AS (26 tahun). Aksi itu dilakukan pelaku setelah ketahuan dekat dengan tamu wanita di tempat bekerjanya. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Bengkong Indah, Rabu (5/11/2025) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan kejadian penganiayaan berawal saat CJZ melihat suaminya dekat dengan seorang tamu wanita di tempat bekerjanya, di First Club Batam, Jalan Duyung, Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja.
“Motifnya ini cemburu, jadi si suaminya ini ketahuan dekat sama tamunya. Istrinya vokalis, dan suaminya waiters, jadikan saling jumpa karena 1 kerjaan (di First Club Batam, red),” kata Apriadi kepada KoranBatam lewat WhatsApp, Rabu (26/11) malam.
Setelah itu, kata Apriadi, suami-istri tersebut akhirnya terlibat cekcok hingga pemukulan. Istri mengalami luka.
“(pas sama-sama pulang kerja, red) Akhirnya cekcok mulut di situ sampai terjadilah penganiayaan itu pada hari kejadian itu,” ungkapnya.
Kata dia, akibat kejadian itu korban mengalami pecah bibir di bagian bawah, gigi bawah patah satu dan leher terasa sakit akibat dicekik.
“Istrinya luka di bibir bawah, patah giginya 1, kan ditinju di mulut,” ujarnya.
Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tukasnya.
(iam)
▴-▴




















































































