Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
Sudah 5 Kali Mencuri, Ibu Muda Satu Anak di Batam Diringkus Macan Bengkong
KORANBATAM.COM 20 Nov 2025, 03:15:53 WIB
dibaca : 49 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup

Keterangan Gambar : DS (kiri, mengenakan kaos tahanan oranye), pelaku pencurian perhiasan emas diambil gambarnya sebelum diperiksa Berita Acara Pemeriksaan oleh Unit Penyidik di Mapolsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/11/2025) sore. /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja, tak memandang usia. Baru-baru ini aksi pencurian di tempat umum dan menimpa anak-anak terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seorang ibu muda berinisial DS, ditangkap Tim Macam Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong usai mencuri perhiasan kalung emas seberat 2,5 gram yang dipakai seorang bocah berusia 5 tahun di restoran Mie Cekban, kawasan Golden City Residence, Kelurahan Tanjung Buntung.

Ironisnya, hal ini dilakukan pelaku demi hidup bergaya hedonisme. Dia pun diduga gelap mata saat melihat bocah itu menggunakan perhiasan kalung emas.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, membenarkan penangkapan wanita berusia 28 tahun atas dugaan pencurian tersebut. Ia menyebutkan, perempuan beranak 1 itu sudah ditahan. Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban melapor kepada polisi.

“Iya benar. Pelaku seorang ibu muda, dan sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Endra, di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Pelaku Jual Perhiasan Korban di Pegadaian

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menerangkan bahwa, peristiwa yang dilakukan oleh DS terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025. 

Aksi bermula ketika anak korban sedang bermain di kolam ikan seputaran Mie Cekban. Saat hendak pulang, ibu korban terkejut setelah mengetahui perhiasan yang dikenakan anaknya raib dicuri.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Tim Macan Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka saat hendak menjual emas curian dari korban ke Penggadaian pada Rabu (19/11) siang, di salah satu Pegadaian Unit Pelayanan Cabang atau UCP Bengkong,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang tersebut lalu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai berfoya-foya dan jalan-jalan.

“Menurut keterangan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian. 4 di kawasan Pantai Indah Mutiara Bengkong (belum ada laporan polisi yang masuk, red) dan 1 di Restoran Mie Cekban (baru menerima 1 laporan polisi, red). Hasil penjualannya dipakai untuk jalan-jalan dan foya-foya,” terangnya.

Saat ini, tersangka DS telah resmi ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;