Jajaran Cabjari Tarempa Datangi SMPN 2, Kacabjari Tarempa: Kenali Hukum Jauhi Hukuman
KORANBATAM.COM 29 Jan 2022, 17:43:04 WIB
dibaca : 688 Pembaca ANAMBAS
Jajaran Cabjari Tarempa Datangi SMPN 2, Kacabjari Tarempa: Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Keterangan Gambar : Sosialisasi hukum di SMP Negeri 2 Siantan, Anambas, Sabtu (29/1/2022). /Cabjari Natuna di Tarempa


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, gelar sosialisasi hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (29/1/2022).

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan, pada kegiatan penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah pada tahun 2022 mengambil tema yakni kenali hukum jauhi hukum.
 
“Ini merupakan salah satu program kejaksaan yakni Jaksa Masuk Sekolah. Perlu diketahui, tugas dan fungsi jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang (UU) untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/ penyidik, melaksanakan penetapan hakim, jaksa pengacara negara. Ini pengenalan bagi generasi muda tentang Kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi agar kelak kejaksaan beregenerasi di Anambas ini,” ujar Roy.
 
Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) ini mengungkapkan bahwa, JMS merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI di Nomor: 184/A/JA/11/2015, tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
 
Kacabjari mengaku, bahwa, pihaknya sangat ingin adanya regenerasi dan hadir sosok dari Anambas yang menjadi jaksa, karena hingga saat ini belum ada anak Anambas yang menjadi Jaksa.
 
“Kami sangat berharap ada sosok generasi selanjutnya, anak Anambas yang menjadi Jaksa dan bertugas di daerah ini,” tuturnya.
 
Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Siantan, Karyono, mengatakan, JMS sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang hukum.
 
“Generasi muda adalah penerus bangsa, tentu harus memahami sejak dini apa itu hukum yang sebenarnya,” ujarnya.
 
Sementara itu, Azhari, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengharapkan kegiatan JMS dapat dilaksanakan diseluruh Sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal ini sangat penting untuk pemahaman para pelajar yang ada di Anambas.
 
“Harapan kita kegiatan ini ke depan dapat dilaksanakan disemua sekolah yang ada, sehingga ke depan generasi muda Anambas memahami sejak dini tentang hukum,” katanya. 
 
Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingintahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti narkotika, perlindungan anak dan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Sebagai pemateri sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap. Kemudian Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Bambang Wiratdany, serta Kasubsi Intelejen (Intel) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvin Dwi Nanda.
 
 
Sumber: Cabjari Natuna di Tarempa
 



- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;