Jajaran Lantamal IV dapat Penyuluhan Bantuan Hukum
KORANBATAM.COM 16 Mar 2021, 10:41:03 WIB
TANJUNGPINANG
Jajaran Lantamal IV dapat Penyuluhan Bantuan Hukum

Keterangan Gambar : Paur Kumter Diskum Lantamal IV Tanjungpinang, Letda Laut (KH) Deny Ardhana memberikan penyuluhan Hukum kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang usai melaksanakan apel pagi, di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang Kepri, Senin (15/3/2021). (insert) Pemberian doorprize kepada personel Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjungpinang yang bertanya ataupun menjawab pertanyaan dari pembicara.


KORANBATAM.COM - Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima penyuluhan Bantuan Hukum (Bankum) dari Dinas Hukum (Diskum) Lantamal IV di Lingkungan TNI Angkatan Laut (AL).

Penyuluhan itu diberikan saat usai apel pagi, di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso, Nomor 1 Batu Hitam, Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Senin (15/3/2021). Dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab serta pemberian doorprize kepada personel yang bertanya ataupun menjawab pertanyaan dari pembicara.

Pemberian Penyuluhan Hukum tersebut disampaikan oleh Letda Laut (KH) Deny Ardhana, yang sehari-hari menjabat sebagai Perwira Urusan (Paur) Hukum Teritorial (Kumter) Diskum Lantamal IV Tanjungpinang.

Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, mengatakan bahwa, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja Diskum Lantamal IV Tahun Ajaran (TA) 2021 yang dilaksanakan setiap bulannya yakni pada Minggu ke-2, setiap hari Senin.

“Pelaksanaan bantuan hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut ini berdasarkan peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut,” ujar Letkol Laut (KH) R Deni, Selasa (16/3/2021).

Pemberian Bankum ini, kata Letkol Laut (KH) R Deni, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penerima bantuan hukum dalam penyelesaian perkara yang dihadapinya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pelaksanaannya, bantuan hukum dapat diberikan kepada satuan di lingkungan TNI Angkatan Laut, prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut, keluarga prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut (istri/suami prajurit dan PNS TNI Angkatan Laut seperti anak yang belum menikah atau berusia maksimal 25 tahun, janda/duda, orang tua dan mertua prajurit/PNS TNI Angkatan Laut). Organisasi istri prajurit TNI Angkatan Laut, Purnawirawan, Pensiunan PNS, Warakawuri, janda/duda pensiunan PNS dan veteran di lingkungan TNI Angkatan Laut, prajurit siswa, koperasi dan yayasan di lingkungan TNI Angkatan Laut, badan usaha yang didirikan oleh koperasi dan yayasan di lingkungan TNI Angkatan Laut,” paparnya.

Adapun bantuan hukum yang diberikan berupa itu berupa konsultasi, nasehat, penelaahan/pengolahan perkara, pendampingan, pembelaan perkara dan pemberian saran hukum.

“Beberapa jenis bantuan hukum yang dapat diberikan yaitu dalam perkara pidana, perdata, perkara tata usaha Negara/Militer, perkara yang berkaitan dengan nikah (Talak, Cerai, Rujuk), Waris dan Perkara-perkara perdata lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Kita berharap, seluruh prajurit dan PNS Lantamal IV tersebut dapat memanfaatkan fasilitas dinas dalam hal ini perawatan dinas yang diberikan oleh TNI Angkatan Laut, khususnya Diskum Lantamal IV Tanjungpinang,” tutupnya.


(ilham)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;