- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Karyawan Nagoya Foodcourt Batam Ditikam Pengunjung
Keterangan Gambar : ilustrasi penikaman. /1st
KORANBATAM.COM - Pengunjung Nagoya Foodcourt mendadak heboh, Kamis (19/5/2022) malam.
Pasalnya, Egi Oktri Honzi (28) warga Kecamatan Lubukbaja, yang merupakan waiter di Nagoya Foodcourt, ditikam oleh salah seorang pengunjung berinisial CS (29) warga Windsor Blok 3 Nomor 6.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban Egi melihat pelaku tengah minum bir bersama rekan-rekannya. Pelaku bernama CS sedang mencekoki minuman kepada rekannya bernama Ferdy.
Korban yang melihat hal tersebut, langsung melarang pelaku dikarenakan takut rekannya tersebut mabuk. Kendati demikian, pelaku tidak terima ditegur sehingga langsung mendorong korban dan terjadilah cekcok di lokasi tersebut.
Korban sempat meminta maaf ke pelaku, akan tetapi, pelaku yang emosi, lalu menikamkan pisau ke bagian dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah jalan di luar Nagoya Foodcourt.
Karyawan Nagoya Foodcourt yang melihat, lalu melarikan korban ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubukbaja di Jalan Anggrek.
“Kejadian ini tepatnya terjadi di Kompleks Apartemen Nagoya Indah, Simpang Lima Nagoya Newtoon, sekira 01.00 WIB, dini hari. Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja yang mengetahui kejadian itu dari pihak keamanan atau sekuriti Nagoya Foodcourt langsung turun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari tempat perkara,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono.
Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pisau lipat dan satu helai singlet pria bernoda darah.
“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Setelah dari rumah sakit, korban buat laporan polisi (LP) dan pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
(red)