Karyawan Nagoya Foodcourt Batam Ditikam Pengunjung
KORANBATAM.COM 19 Mei 2022, 22:35:16 WIB
BATAM 24 JAM
Karyawan Nagoya Foodcourt Batam Ditikam Pengunjung

Keterangan Gambar : ilustrasi penikaman. /1st


KORANBATAM.COM - Pengunjung Nagoya Foodcourt mendadak heboh, Kamis (19/5/2022) malam.

Pasalnya, Egi Oktri Honzi (28) warga Kecamatan Lubukbaja, yang merupakan waiter di Nagoya Foodcourt, ditikam oleh salah seorang pengunjung berinisial CS (29) warga Windsor Blok 3 Nomor 6.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat korban Egi melihat pelaku tengah minum bir bersama rekan-rekannya. Pelaku bernama CS sedang mencekoki minuman kepada rekannya bernama Ferdy.

Korban yang melihat hal tersebut, langsung melarang pelaku dikarenakan takut rekannya tersebut mabuk. Kendati demikian, pelaku tidak terima ditegur sehingga langsung mendorong korban dan terjadilah cekcok di lokasi tersebut.

Korban sempat meminta maaf ke pelaku, akan tetapi, pelaku yang emosi, lalu menikamkan pisau ke bagian dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah jalan di luar Nagoya Foodcourt.

Karyawan Nagoya Foodcourt yang melihat, lalu melarikan korban ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubukbaja di Jalan Anggrek.

“Kejadian ini tepatnya terjadi di Kompleks Apartemen Nagoya Indah, Simpang Lima Nagoya Newtoon, sekira 01.00 WIB, dini hari. Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja yang mengetahui kejadian itu dari pihak keamanan atau sekuriti Nagoya Foodcourt langsung turun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari tempat perkara,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono.

Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit pisau lipat dan satu helai singlet pria bernoda darah.

“Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Setelah dari rumah sakit, korban buat laporan polisi (LP) dan pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.


(red)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;