
- Sekda Batam Wakili Kepala Daerah Safari Ramadan di Bengkong
- Safari Ramadan Pertama, Begini Cerita Wakil Wali Kota Batam Ketika Terpapar Covid-19
- Danlanud Hang Nadim Tandatangani Pakta Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Satlantas Polresta Barelang Gelar Operasi Simpatik 2021, Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran
- Foto Bareng Sama Selebgram Seksi, Ustaz di Malaysia Dikecam Netizen
- Operasi Keselamatan Seligi 2021, Pedagang Pasar dan Pengendara Sepeda Motor Jadi Sasaran Polisi
- Tingkatkan Pelayanan Terintegrasi, Polres Bintan Beserta Polsek Siapkan SPK Terpadu
- Delapan Kecamatan di Batam Zona Merah, Protokol Kesehatan Diperketat
- Dirjen Kemendikbud Gelar Standardisasi Museum Raja Ali Haji
- Kasus Covid-19 Meningkat, Wali Kota Batam: Takbiran Cukup di Masjid
Kebakaran Lahan di SMAN 5, Kapolres Karimun Langsung Sigap Kelokasi


Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengecek lokasi lahan terbakar di Kampung Harapan, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam. /Ilham
KORANBATAM.COM - Kebakaran lahan kosong terjadi di daerah Karimun, tepatnya di lahan dekat SMA Negeri 5, RT 001/RW 002 Kampung Harapan, Harjosari, Tebing, Karimun, Kamis (11/2/2021) malam.
Menerima laporan adanya kebakaran itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, turun langsung ke lapangan melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Selain itu, kendaraan taktis mobil Armoured Water Cannon (AWC) milik Polres Karimun Polda Kepri dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karimun juga ikut dilibatkan ke lokasi kejadian guna menjinakkan kobaran api.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Adenan, mengajak dan mengimbau kepada masyarakat setempat (Karimun) saat membuka lahan, tidak dengan cara membakar. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Hari ini (Kamis malam), kita harus bersama-sama untuk padamkan kebakaran lahan kosong di RT 001/RW 002 Kp Harapan. Stop pembakaran hutan dan lahan, mari cegah kebakaran hutan dan teror asap karena pelaku pembakaran dapat dipidana hukuman penjara 15 tahum dan denda sebesar Rp10 milliar,” tegasnya, Jumat (12/2/2021).
(ilham)
Komentar dengan account Facebook



FOLLOW US
TERPOPULER
Berita UTAMA
EKONOMI
WISATA
- Gairahkan Sport Tourism Batam, Kepala Disbudpar Sambut Baik Event 1st Nongsa Light Golf Triathlon 10 Apr 2021
- Tarik Wisatawan, Disbudpar Kepri Kolaborasi dengan Anambas akan Buat Event Besar di Jemaja 06 Apr 2021
- Sambut Kebangkitan Pariwisata Kota Batam dan Kepri, ASPPI Kepri Gelar Tourism Soldier Carnival 04 Apr 2021
- Lihat Ada Hiasan Tanjak dan Tepak Sirih, Sekda Batam Puji HARRIS Resort Waterfront 31 Mar 2021
- Menparekraf Imbau Warga Jangan Mudik Lebaran Nanti 31 Mar 2021
BATAM 24 JAM
NASIONAL
SPORT
- Persikabo VS PSIS Semarang, Kapolri Sidak ke Stadion Manahan Solo 26 Mar 2021
- Atlet Panahan Binaan BP Batam Ikuti Turnamen di Malaysia, Raih 9 Medali 19 Mar 2021
- Kembangkan Potensi Wisata Udara dan Olahraga, Waaspotdirga KSAU Kunjungi Lanud dan Kantor Walikota Batam 18 Mar 2021
- Turnamen BFC Piala Wali Kota Sukses Digelar, Rudi Serahkan Piala dan Ucapkan Selamat kepada Pemenang 08 Mar 2021
- Atlet Panahan BIFZA ASC Raih Tiga Medali di Malaysia 04 Mar 2021