



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Langgar Protokol Kesehatan, Petugas Gabungan Segel Windsor Bar & Cafe

Keterangan Gambar : Petugas menyegel Windsor Bar & Cafe, Sabtu (20/3/2021) malam.
KORANBATAM.COM - Petugas gabungan menyegel Windsor Bar & Cafe, Sabtu (20/3/2021) malam. Penyegelan itu bukan tanpa alasan, pengelola cafe tak menghiraukan peringatan yang dilayangkan sebelumnya.
“Penyegelan atau penutupan tempat usaha Windsor Bar & Cafe karena telah melanggar protokol kesehatan dan peringatan yang diberikan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam, Salim, Minggu (21/3/2021).
Adapun tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sub Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Samapta Polda Kepri, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316/Batam, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Satpol-PP, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdako) Batam.
“Tim bergerak di dua Kecamatan, yakni Batam Kota dan Lubukbaja, sejak pukul 20.00 hingga 23.55 WIB,” ujar Salim.
Untuk kronologi kegiatan, tim sebelumnya menggelar apel gabungan di depan Kantor Walikota Batam, Batam Centre. Usai apel, tim langsung menuju ke Centro Cafe, sidak dilanjutkan ke Mega Legenda.
“Di Mega Legenda, petugas mendatangi Diligh Cafe, Cocco Cafe, Point Cafe, Sugar Cafe, Sudut Cafe, dan Ayam Kremes Pak Pres,” katanya.
Dari sejumlah lokasi itu, petugas mengamankan satu alat musik mixer dari Ayam Kremes Pak Pres. Setelah dari Mega Legenda, petugas berpindah ke Cubezon di Bida Asri 2, kemudian pada pukul 22.20 WIB mengarah ke Windsor Bar & Cafe.
“Dari sidak petugas, masih ditemukan cafe tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menjaga jarak pengunjung yang duduk, tidak dilengkapi alat cuci tangan dan ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker,” jelas Salim.
Atas temuan itu, petugas telah mengimbau pengelola usaha untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, petugas melayangkan teguran berupa surat pernyataan atau peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama
“Selain imbauan, tindakan tegas kita mengamankan alat musik berupa mixer dan penyegelan atau penutupan tempat usaha Windsor Bar & Cafe karena telah melanggar prokes dan peringatan yang diberikan,” ia menegaskan.


