



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Marak Terjadinya Karhutla, Kanit Binmas Polsek Bintim dan Bhabinkamtibmas Imbau Warga

Keterangan Gambar : Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhabinkamtibmas himbau warganya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
KORANBATAM.COM - Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, Iptu Susetyo, bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Sungai Enam Kecamatan Bintan Timur agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibeberapa wilayah di Bintan karena ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu faktor lainnya ialah akibat cuaca ekstrim yang mengakibatkan hutan dan lahan di Kabupaten Bintan mengalami kebakaran.
“Akibat membuka jalan dengan cara membakar lahan dan hutan, yang dampaknya dapat merusak lingkungan dan alam serta dapat menimbulkan polusi udara. Seperti dapat menimbulkan gangguan pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Iptu Susetyo, Jumat (12/3/2021).
Dalam kesempatan ini, Susetyo menegaskan agar untuk tidak dan berani membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran.
“Jangan pernah berani membuka lahan dengan cara membakarnya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran. Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan 10 Tahun dan denda maksimal Rp10 milliar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 108,” jelasnya.
Susetyo menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kelurahan Sungai Enam agar dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, khususnya Kelurahan Sungai Enam agar dapat kiranya mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karna saat ini Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau. Hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernapasan dan terganggunya aktivitas masyarakat,” tutupnya.
(cr1)


