



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Pascapenangkapan Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Jadi Makelar Sabu, 80 Personel Dites Urine

Keterangan Gambar : Personel Polres Tanjungpinang menjalani tes urine di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (23/3/2021).
KORANBATAM.COM - Menindaklanjuti adanya penangkapan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berinisial Briptu KIN (26) di Kota Batam pada Jumat (19/3/2021) karena diduga sebagai perantara atau makelar pembawa Narkotika jenis sabu seberat 102 gram, Polres Tanjungpinang secara acak melakukan pemeriksaan tes urine dadakan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Fernando bersama Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dan Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tanjungpinang Ipda Syamsuriya.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 80 orang anggota personel Polres Tanjungpinang tak luput dari pemeriksaan oleh petugas gabungan yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang dan IPWL (Insititusi Pengguna Wajib Lapor) Yayasan Karsa Kota Tanjungpinang.
AKBP Fernando mengatakan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, tidak terkecuali kepada anggota personel Polres Tanjungpinang.
“Kita tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan narkoba dan akan menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan Narkotika. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tidak main-main, mengingat penyalahgunaan narkoba sudah sampai di berbagai kalangan,” kata AKBP Fernando, Selasa (23/3/2021).
Dikatakannya, bahwa, kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri yang mengirim instruksi melalui surat telegram dan sekaligus untuk melakukan pengawasan terhadap personel Polri yang terindikasi menggunakan narkoba.
Adapun 80 anggota Polres Tanjungpinang yang mengikuti tes urine itu, dinyatakan negatif.
“Ke 80 anggota yang mengikuti pemeriksaan tes urine, hasilnya negatif. Secara keseluruhan tidak menggunakan narkotika jenis apapun,” ujarnya mengakhiri.
Oknum Polisi Tertangkap Bawa Sabu
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Tanjungpinang berpangkat Briptu berinisial KIN (26), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang. Pasalnya diduga sebagai perantara atau makelar membawa Narkotika jenis sabu seberat 102 gram.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, di Mapolres Tanjungpinang.
“Ya bener tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Jika yang bersangkutan (KIN) terbukti bersalah, maka terancam dipecat secara tidak terhormat dan jika terbukti melanggar pidana maka akan digelar sidang kode etik,” kata AKBP Fernando, Senin (22/3/2021).
Dikatakan Fernando, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto memberikan informasi kepada dirinya terkait penangkapan yang dilakukan kepada salah satu anggotanya pada Jumat (19/3/2021) malam, sekira pukul 23.45 WIB.
“Saya diberitahu oleh Kapolresta Barelang (di telepon), terkait penangkapan satu anggota Polres Tanjungpinang yang mana yang bersangkutan merupakan sebagai perantara peredaran narkoba,” ujarnya.
Masih kata Fernando, dirinya sudah memerintahkan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk menyelidiki asal muasal sumber barang haram tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap pendalaman. Kemarin Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Polres Tanjungpinang untuk mengembangkan kasus ini,” tandasnya.
Tim Sat Resnarkoba Polresta Barelang menangkap dua orang pelaku narkoba berinisial RR dan KIN. Salah satu pelaku tersebut merupakan Anggota Polres Tanjungpinang yang masih aktif.
Penangkapan itu terjadi di depan Mall Pelayanan Publik Batam Centre, Batam, dikarenakan ada transaksi atau pengiriman narkotika jenis sabu.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan pengembangan. Di Tanjungpinang, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MAR.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).
“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini,” jelasnya.
Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
(cr1/red)


