



- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Pemko Batam Usulkan Upah Buruh Naik Rp 20. 651, Ambil Jalan Tengah

Keterangan Gambar : Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 Kota Batam naik 0,5 persen atau Rp20.651. Angka ini dinilai adil bagi buruh yang ingin UMK naik dan pengusaha minta UMK tetap.
Penjabat sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan, usulan UMK naik ini hanya terjadi di Batam dan Tanjungpinang. Meski ada usulan dari Pemko Batam, namun semua keputusan ada di Gubernur Kepri.
“Semua ada di tangan Gubernur, dan sudah kita kirim usulan untuk Kota Batam,” ujar Syamsul, Selasa (17/11/2020).
Syamsul mengaku, usulan tersebut sudah mempertimbangkan dua pihak yakni pengusaha dan para pekerja. Ia mengaku, dalam pembahasan upah Batam, para pengusaha ingin UMK Batam tetap atau sama dengan UMK 2020 Rp4.130.279 sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Sementara, buruh inginnya naik jadi Rp4.265.339 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015,” kata Syamsul.
Untuk itu, keputusan yang diambil oleh Pemko Batam dinilai mengakomodir kedua pihak. Namun, lagi-lagi semua keputusan ada di tingkat provinsi. Ia berharap, apa yang diusulkan bisa diterima dan tidak memberatkan semua pihak.
“Kalau disetujui, UMK Batam 2021 naik jadi Rp4.150.930,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi. Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat Provinsi.
“Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah. Seluruh rekomendasi sudah masuk hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain. Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini, karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan SK Gubernur,” kata dia.
(ilham)

