- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Pihak PT JPK Sebut Djoni Ong dan Juveno Bukan Pemilik Pasar Mitra Raya 2 Batam

Keterangan Gambar : Humas PT Jaya Putra Kundur, Henti Wahyu Yanti, ketika jumpa pers bersama awak media di salah satu restoran di kawasan Batam Center, Batam, Provinsi Kepri, Jumat (9/12/2022) sore. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Humas PT Jaya Putra Kundur, Henti Wahyu Yanti memberikan komentar dan tanggapannya terkait kasus dugaan penggelapan uang konsumen yang menjerat dua pengusaha di Kota Batam, Sabtu (10/12/2022).
Dikabarkan saat ini, kepolisian Polda Kepri memang sedang menangani kasus hukum yang menjerat bapak dan anak, Djoni Ong dan Juveno selaku Direktur dan Komisaris di Pasar Mitra Raya 2 Batam.
Dalam jumpa persnya bersama sejumlah media belum lama ini, Henti, demikian disapa, menyebut bahwa, Djoni Ong dan Juveno Ong bukanlah pemilik Pasar Mitra Raya 2.
Dia mengatakan, Djonni Ong merupakan Direktur PT Mitra Raya Sektarindo dan lahan seluas 26 hektare di kawasan itu merupakan milik PT Jaya Putra Kundur (JPK). Sedangkan Mitra Raya 2 merupakan salah satu proyek di kawasan bisnis center di daerah Batam Center.
“Kedua tersangka tersebut merupakan kontraktor barteran dari PT Mitra Raya Sektarindo yang bekerja sama dengan PT Jaya Putra Kundur,” ujarnya di salah satu restoran di kawasan Batam Center, Jumat (9/12/2022) sore.
Terkait Pasar Mitra Raya 2, ujar dia, pihak Mitra Raya Sektarindo statusnya hanya menyewa dengan PT JPK. Sedangkan untuk lahan yang dijual adalah milik PT JPK dan tidak pernah ada bentuk kerja sama dengan pihak Mitra Raya Sektarindo.
“Artinya mereka menjual tanpa sepengetahuan dari kami,” tegasnya.
Ia melanjutkan, antara PT Mitra Raya Sektarindo dengan PT JPK hanya sebatas pembangunan saja. Meskipun ada kemiripan dari namanya, yakni Mitra Raya 2 dan Mitra Raya Sektarindo, namun Mitra Raya Sektarindo bukan bagian dari PT Jaya Putra Kundur.
“Kami (PT JPK) dengan PT Mitra Raya Sektarindo hanya bekerjasama dalam proyek pembangunan Mitra Raya 2, Itu pun kewajiban mereka belum terselesaikan semuanya,” tandasnya. (red)
▴-▴
▴-▴
























































































