- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Polisi Amankan ODGJ yang Kerap Ngamuk Bawa Pisau ke Rumah Warga di Tanjung Uma

Keterangan Gambar : Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uma Polsek Lubukbaja, Bripka Wahyudi Sugino (kiri) bersama petugas trantib Kelurahan membawa Ari (tengah), ODGJ yang membuat resah dan mengganggu warga, ke RSJ Sudarsono, Batu Besar, Nongsa, Jumat (16/9/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ asal Tembilahan bernama Ari (49 tahun) terpaksa harus diamankan polisi karena sudah meresahkan warga.
Dia tiba-tiba mengamuk di kawasan Kelurahan Tanjung Uma, tepatnya di Pelantar Kampung Panjang Agas, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Uma, Batam, Jumat (16/9/2022).
Beruntung, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja yang mendapat, mendengar informasi dan mengetahui keributan itu langsung mendatangi lokasi, sehingga dapat segera ditangani.
Petugas yang berjumlah sekitar lima orang, terdiri dari Ketua perangkat RT setempat, anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan, serta warga sekitar berhasil mendekati dan melumpuhkan ODGJ ketika lengah.
Setelah diamankan, Ari dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudarsono, Batu Besar, Nongsa.
“Alhamdulillah cepat bisa kita evakuasi ke rumah sakit jiwa supaya tidak menggangu warga lainnya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono kepada media ini, Jumat (16/9/2022) siang.
Budi menjelaskan bahwa, warga dengan gangguan jiwa ini diduga karena stres dan frustasi lantaran belum mendapatkan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK ditempat sebelumnya dia bekerja lantaran pandemi Covid-19.
“Dugaan sementara, si Ari ini stres dan frustasi karena belum bekerja lantaran sekitar 1-2 tahun yang lalu diberhentikan dari tempat bekerjanya lantaran PHK akibat Covid-19 sehingga dia mengurung diri di dalam kamar. Si Ari ini sudah sering mengganggu dan membuat ulah dengan membawa pisau sejak 2-3 hari terakhir. Merasa resah, warga sekitar langsung melaporkannya kepada polisi, nah makanya kita amankan,” tandasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴
























































































