Pria di Batam Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali hingga Hamil Empat Bulan
KORANBATAM.COM 20 Mar 2021, 09:49:42 WIB
dibaca : 2249 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Pria di Batam Setubuhi Anak Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali hingga Hamil Empat Bulan

Keterangan Gambar : Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menunjukkan hasil Ultrasonografi (USG) atas perbuatan persetubuhan hingga hamil empat yang dilakukan tersangka AKS terhadap korban dibawah umur. (insert) Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil Ultrasonografi (USG).


KORANBATAM.COM - Seorang pria warga Batam berinisial AKS (19), harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak enam kali, sejak November 2020 sampai awal Maret 2021 hingga hamil empat bulan.

AKS ditangkap oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di wilayah Mustafa Plaza Batam Center, Batam, pada Kamis (18/3/2021) sore lalu.

Dari keterangan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kepri, AKBP Imran, AKS diketahui menyetubuhi perempuan berinisial GP hingga hamil empat bulan dengan mengimingi-iming dan bujuk rayu akan menikahi.

“Kejadiannya sejak akhir bulan November 2020 lalu. AKS berkenalan melalui media sosial Instagram,” kata Imran, Sabtu (20/3/2021).

AKS saat itu memfollow akun Instagram korban dan mengajak berkenalan. Seiring berjalannya waktu, tersangka dan korban semakin akrab.

Tersangka meminta nomor handphone korban, komunikasi pun berlanjut melalui WhatsApp hingga tersangka mengajak korban untuk bertemu.

Sekira pukul 10.00 WIB, korban pun dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motornya di daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di dalam perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.

Setelah mendengar hal tersebut, tersangka kemudian langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam.

“Usai check in kamar, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kemudian merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban. Namun korban menolak, dengan menepis tangan tersangka. Pada saat itu, tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban kembali lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujar Imran.

Selanjutnya pada bulan Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Mengetahui hal tersebut, tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana hingga saat ini korban telah hamil empat bulan.

“Modus operandi tersangka ini adalah meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban,” kata Imran.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan, pada Senin (15/3/2021). Orang tua korban, yakni ibunya, melapor ke Polda Kepri bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan seseorang pria bernisial AKS.

“Setelah anaknya hamil empat bulan, barulah kasus ini diketahui. Tersangka ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban, apabila si korban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan. Akan tetapi, saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil, tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha.

Tersangka terancam atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” ujarnya.


(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;