- Kepala BP Batam Paparkan Progres Investasi
- BP Batam Raih Penghargaan Nasional, Capaian Investasi Gemilang
- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
Raba Kelamin Anak 11 Tahun, Tukang Ojek Langganan Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Sagulung membawa pelaku pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (22/3/2021).
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung membekuk seorang tukang ojek langganan berinisial SS (53), karena telah mencabuli anak yang masih berusia 11 tahun.
SS ditangkap usai ibu korban berinisial DS melaporkan tindakannya tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sagulung.
Kejadian bermula saat tersangka SS datang kerumah korban menggunakan sepeda motor merek Suzuki Smash untuk meminta izin kepada orang tuanya membawa korban (11 tahun) membeli sepatu sekolah.
Pukul 20.00 WIB, SS kembali pulang mengantarkan korban usai membawanya keluar. Pada Sabtu (20/3/2021) malam, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa SS memegang dan meraba raba alat kelaminnya.
“Hari Jumat (19/3/2021) siang, korban mengeluh (alat kelaminnya) saat buang air kecil. Kemudian ibunya korban (pelapor) membuat laporan ke Polsek Sagulung,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (23/3/2021).
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Muharka, melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban (11 tahun) ke rumah sakit (RS) untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Selanjutnya, pada Senin (22/3/2021) malam, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SS (pencabulan) berada di Pos securiti Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku cabul ini berada di messnya di daerah Sagulung. Bersama ayah korban dan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta beberapa warga melakukan penangkapan,” ujar AKP Yusriadi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
(ilham)
▴-▴
▴-▴

























































































