



- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Sejumlah Keringanan Diberikan untuk Masyarakat

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tengah) didampingi Wakilnya, Amsakar Achmad (kanan) dan Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat diwawancarai sejumlah wartawan. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.
“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ujar Rudi, Selasa (6/9/2022).
Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” katanya.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.
“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” tandasnya. (***)


