- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Sejumlah Keringanan Diberikan untuk Masyarakat

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tengah) didampingi Wakilnya, Amsakar Achmad (kanan) dan Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat diwawancarai sejumlah wartawan. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.
“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ujar Rudi, Selasa (6/9/2022).
Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” katanya.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.
“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” tandasnya. (***)
▴-▴
▴-▴
























































































