



- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
- Peringati HPN 2025, PLN Batam Kunjungi Pelanggan Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih
- ASICS, Brand asal Jepang Resmi Buka Toko Pertama di Batam
- Rojer Kajol, Artis Kenamaan Malaysia Bakal Semarakkan Event Batam Bertanjak Minggu Ini
- Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi
- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Sejumlah Keringanan Diberikan untuk Masyarakat

Keterangan Gambar : Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (tengah) didampingi Wakilnya, Amsakar Achmad (kanan) dan Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid saat diwawancarai sejumlah wartawan. /Dok. Pemko Batam
KORANBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.
“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ujar Rudi, Selasa (6/9/2022).
Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.
Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” katanya.
Selain itu, keringanan lain yang diberikan yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.
“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” tandasnya. (***)

