- Resmi Dilantik Wali Kota, SWARA Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
- Marpolex 2025 di Batam: Bukti Komitmen Indonesia Jaga Laut dari Ancaman Pencemaran
- Batam Sampaikan Komitmen Investasi USD 10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura
- Lebih Mudah Sehari Kelar, Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux Mal Habibie
- Bea Cukai Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba di Batam
- Isak Tangis dan Lambaian Tangan Iringi Keberangkatan 450 Anggota Yonif 136 Tuah Sakti ke Mulia-Papua
- Miss Global Indonesia 2025 Dinobatkan Duta Jantung Sehat
- Polsek Bengkong Masuk Gereja, Sebar Pesan Kamtibmas
- Nyanyikan Lagu Khas Karo dan Ahmad Dahlan
- Tatap Muka dengan Tim Verifikator Perizinan, Kepala BP Batam Tekankan Integritas dalam Bertugas
Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi persetubuhan dan pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda Kepri Meranti mengungkap kasus terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap remaja berusia 15 tahun 5 Bulan. Pelaku, seorang pemuda, AS (22 tahun) ditangkap polisi.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (28/9/2025) malam.
Aksi bejat pelaku terjadi, ketika korban baru saja selesai mengerjakan tugas sekolahnya. Kala itu korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sejurus kemudian pelaku yang tengah berbaring di samping korban lalu memaksa memeluk hingga akhirnya melakukan kekerasan seksual kepada korban (berhubungan badan, red).
“Antara korban dan pelaku ini hubungannya pacaran,” ucapnya saat dikonfirmasi KoranBatam via WhatsApp, Kamis (2/10) siang.
Aris mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (29/9) dinihari setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Dalam penangkapan, kami menyita barang bukti antara lain pakaian milik korban,” ujar dia.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sagulung. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































