- Gerak Cepat, Polsek Bengkong Bersama Nelayan Berhasil Temukan Remaja Tenggelam di Alur Laut Tanjung Buntung
- Pertamina -BPH Migas Cek Penyaluran BBM Subsidi di Sumatera Barat
- RUPST CIMB Niaga Setujui Laporan Tahunan-Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025
- Pertamina Patra Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
- Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
- Volume Peti Kemas Tumbuh Jumlah Penumpang Melonjak
- Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti Sagulung
- Iptu Yuli Endra Raih Penghargaan usai Ungkap Penyelundupan PMI Ilegal
- Kodaeral IV Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Batam 2026 ke Tanah Suci
- Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan
Remaja 15 Tahun di Sagulung Batam Dinodai Pacar Sendiri, Pelaku Ditangkap

Keterangan Gambar : ilustrasi persetubuhan dan pencabulan. /1st
KORANBATAM.COM - Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda Kepri Meranti mengungkap kasus terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap remaja berusia 15 tahun 5 Bulan. Pelaku, seorang pemuda, AS (22 tahun) ditangkap polisi.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar lewat Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu (28/9/2025) malam.
Aksi bejat pelaku terjadi, ketika korban baru saja selesai mengerjakan tugas sekolahnya. Kala itu korban masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sejurus kemudian pelaku yang tengah berbaring di samping korban lalu memaksa memeluk hingga akhirnya melakukan kekerasan seksual kepada korban (berhubungan badan, red).
“Antara korban dan pelaku ini hubungannya pacaran,” ucapnya saat dikonfirmasi KoranBatam via WhatsApp, Kamis (2/10) siang.
Aris mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (29/9) dinihari setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Dalam penangkapan, kami menyita barang bukti antara lain pakaian milik korban,” ujar dia.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Sagulung. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya.
(iam)
▴-▴




















































































