Rumah Dinas Disalahgunakan, BP Batam Lakukan Penertiban
KORANBATAM.COM 07 Jan 2023, 17:54:03 WIB
DAERAH
Rumah Dinas Disalahgunakan, BP Batam Lakukan Penertiban

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam


KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) perihal satu unit rumah dinas yang beralih fungsi menjadi rumah kos dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.

Disebutkan, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.

“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” ungkapnya.

Sementara, perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam-pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa, biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK-RI.

“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” ujarnya. (***)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;