



- Motor Tak Bertuan Ditemukan di Semak-semak Kebun, Ini Kata Kapolsek Nongsa
- Ardiwinata Dukung Batam Bersholawat bersama Az Zahir sebagai Wisata Religi, Cek Lokasi dan Tanggalnya
- Event Musik Beratapkan Langit Fest 2025 Bakal Digelar di Pulau Putri Nongsa, Pesan Tiket dan Catat Tanggalnya
- Walikota Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur Roro Batam-Johor
- Pendaftaran HKI Berlanjut di Mega Mall, Kolaborasi Kanwil Kemenkum Kepri dan Disbudpar Batam
- Angkatan 2001 Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa
- Pemkab Anambas Gelar Pasar Murah, Sediakan 400 Sak Beras dan Komoditas Pokok Harga Terjangkau
- Malam Apresiasi Tahun 2025: Melayu Diri, Penguat Karakter sebagai Cerminan Pendidikan
Rumah Dinas Disalahgunakan, BP Batam Lakukan Penertiban

Keterangan Gambar : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. /Dok. BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) perihal satu unit rumah dinas yang beralih fungsi menjadi rumah kos dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.
Disebutkan, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” ungkapnya.
Sementara, perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam-pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa, biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK-RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” ujarnya. (***)


