



- Ardiwinata Dukung Batam Bersholawat bersama Az Zahir sebagai Wisata Religi, Cek Lokasi dan Tanggalnya
- Event Musik Beratapkan Langit Fest 2025 Bakal Digelar di Pulau Putri Nongsa, Pesan Tiket dan Catat Tanggalnya
- Walikota Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur Roro Batam-Johor
- Pendaftaran HKI Berlanjut di Mega Mall, Kolaborasi Kanwil Kemenkum Kepri dan Disbudpar Batam
- Angkatan 2001 Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa
- Pemkab Anambas Gelar Pasar Murah, Sediakan 400 Sak Beras dan Komoditas Pokok Harga Terjangkau
- Malam Apresiasi Tahun 2025: Melayu Diri, Penguat Karakter sebagai Cerminan Pendidikan
- Sekolah Rakyat: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata
Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA

Keterangan Gambar : FGD di Grand Maple Oakwood Hotel, Selasa (22/7/2025). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait ketentuan asal barang Indonesia dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pada Selasa (22/7/2025).
Bertempat di Grand Maple Oakwood Hotel, kegiatan ini dibuka langsung oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad serta dihadiri narasumber dari Kementerian Perdagangan, Agung Wicaksono Sochirin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bea dan Cukai (BC) Batam.
Sudirman menjelaskan, dibawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, BP Batam akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, termasuk dalam proses penerbitan SKA.
“Saya mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk memahami secara menyeluruh ketentuan-ketentuan asal barang dan memanfaatkan fasilitas preferensi tarif yang tersedia, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mempunyai keunggulan strategis sebagai pusat logistik dan industri. Disamping itu juga, KPBPB Batam merupakan salah satu gerbang ekspor nasional.
Oleh karena itu, melalui sistem digital dan integrasi data yang dilakukan, BP Batam mendorong adanya transparansi, kecepatan serta kepastian hukum dalam proses pengurusan dokumen SKA.
Termasuk berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah, agar ketentuan teknis ini dapat diterapkan secara efektif dan tidak menghambat arus ekspor di Batam.
Menurut data dari Direktorat Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, pada tahun 2024 lalu, telah diterbitkan form SKA sebanyak 17.367 form kepada 248 perusahaan terdafar. Dengan nilai Free On Board (FOB) sebesar 3,5 miliar USD.
“Sehingga harapan kedepannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan lagi kegiatan ekspor di Batam serta memperkuat daya saing produk-produk dari Batam di pasar global,” tutupnya. (*)


