- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Sosialisasikan UU Pemasyarakatan kepada Warga Binaan, Ini Penjelasan Plt Kalapas Batam

Keterangan Gambar : Warga binaan pemasyarakatan mengikuti sosialisasi pemaparan UU Nomor 22 tahun 2022 di aula pertemuan Lapas Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam, Senin (19/9/2022). /Lapas Batam
KORANBATAM.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakan (WBP).
Kegiatan yang dihadiri langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Novriadi B bersama Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) ini dilaksanakan di aula pertemuan Lapas Kelas IIA Batam, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam, pada Senin (19/9/2022).
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Novriadi mengatakan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan mengatur terkait hak dan kewajiban serta program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.
“Perlu disampaikan kepada warga binaan bahwa UU Nomor 22 tahun 2022 terkait Pemasyarakatan telah berlaku dan menggantikan UU yang lama, yakni UU Nomor 12 tahun 1995,” ujarnya.
Walaupun Undang-Undang yang baru ini memberikan kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan, kata pria yang akrab disapa Pak Nov ini mengatakan, harus diingat juga dalam pelaksanaannya dan dipatuhi segala persyaratannya.
“Harus tetap diingat dan dalam pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,” tandas Novriadi.
(iam)
▴-▴
▴-▴
























































































