Tempuh Perjalanan 10 Jam, Jaksa Cabjari Natuna di Tarempa Eksekusi 3 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang
KORANBATAM.COM 18 Nov 2022, 07:03:00 WIB
dibaca : 761 Pembaca ANAMBAS
Tempuh Perjalanan 10 Jam, Jaksa Cabjari Natuna di Tarempa Eksekusi 3 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Eksekusi tahanan ke Rutan Klas IA Tanjungpinang. /1st


KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Intelejen Perdata dan Tata Usaha Negara (Intel Datun), Alvin Dwi Nanda dan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubsi Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus), Harys Ganda Tiar Sitorus melaksanakan eksekusi tahanan sejumlah tiga orang ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjungpinang dengan menggunakan transportasi kapal ferry MV VOC Batavia yang menempuh perjalanan selama 10 jam, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di rutan Polsek Siantan lalu dibawa menuju ke pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personel Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.

Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena hal ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa selaku Jaksa Eksekutor.

Roy berharap agar ke depannya pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri (PN) dan Rutan Kemenkumham.

“Kita berharap suatu saat nanti ada pengadilan dan rutan di Anambas ini. Sebab jarak tempuh dan rentang kendali ke Tanjungpinang itu cukup jauh,” ujarnya.

 

(Tony)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;