- Medco E&P Natuna Koleb Bareng Pelajar SMP di Anambas Gelar Gerakan Tanam 5.000 Bibit Manggrove
- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
Terendus Dugaan Pungli Penempatan PKL di Jembatan SP 1

Keterangan Gambar : Petugas Satpol-PP Anambas memberikan imbauan kepada salah seorang pedagang, Rabu (11/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dugaan pungutan liar atau Pungli terendus dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Selayang Pandang (SP) l Tarempa, Rabu (11/5/2022).
Adapun nilainya cukup menggiurkan yakni Rp250 ribu per PKL sebagai syarat dapat lapak gerobak. Sedangkan jumlah PKL yang terdeteksi oleh awak media, sekitar 100 lebih yang berada di jembatan SP 1 yang sudah digaris menggunakan cat berwarna putih tersebut.
Hal tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis media. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami hal yang sama. Menurut pedagang tersebut, lapak itu mereka dapatkan dari oknum dengan inisial PS yang diketahui sebagai salah satu pengelola lokasi tersebut.
“Kami diminta membayar Rp 250 ribu oleh oknum berinisial PS, yang mengaku sabagai pengelola tempat disitu,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa, dari Rp250 ribu itu ialah untuk pemasangan listrik, air dan uang keamanan.
“Berdasarkan rencana tagihan itu, saya anggap itu sudah legal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Anambas, Richart, saat dikonfirmasi, mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait adanya pengutipan tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tidak pernah melakukan pengutipan untuk PKL di jembatan SP I tersebut.
“Kalau persolan ada dugaan praktek Pungli, kita tidak tahu siapa yang mengutip. Namun, kalau kami dari pemerintah menegaskan setiap PKL yang ada di Kota Tarempa ini tidak ada pungutan atau bayaran setiap penempatan PKL,” sebutnya.
Ia menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada PKL bahwa, tidak ada pembayaran setiap penempatan dan penertiban PKL.
“Kalau pun ada Pungli dari orang yang tidak bertanggungjawab, itu murni tindak pidana. Kami Satpol-PP tidak ada ranah kesitu,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa, dalam kurun waktu dua atau tiga hari ke depan, para PKL sudah pindah sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai ada kecelakaan seperti pasar yang di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Kami berharap dalam waktu 2 atau 3 hari, PKL sudah pindah sesuai rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ini juga demi keselamatan para pedagang kaki lima itu sendiri, dan masyarakat yang belanja,” imbuhnya.
(Tony/Jhon)
▴-▴
▴-▴
























































































