



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Terendus Dugaan Pungli Penempatan PKL di Jembatan SP 1

Keterangan Gambar : Petugas Satpol-PP Anambas memberikan imbauan kepada salah seorang pedagang, Rabu (11/5/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Dugaan pungutan liar atau Pungli terendus dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Selayang Pandang (SP) l Tarempa, Rabu (11/5/2022).
Adapun nilainya cukup menggiurkan yakni Rp250 ribu per PKL sebagai syarat dapat lapak gerobak. Sedangkan jumlah PKL yang terdeteksi oleh awak media, sekitar 100 lebih yang berada di jembatan SP 1 yang sudah digaris menggunakan cat berwarna putih tersebut.
Hal tersebut diakui salah seorang PKL yang tak ingin namanya ditulis media. Ia mengatakan, rekannya sesama pedagang turut mengalami hal yang sama. Menurut pedagang tersebut, lapak itu mereka dapatkan dari oknum dengan inisial PS yang diketahui sebagai salah satu pengelola lokasi tersebut.
“Kami diminta membayar Rp 250 ribu oleh oknum berinisial PS, yang mengaku sabagai pengelola tempat disitu,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa, dari Rp250 ribu itu ialah untuk pemasangan listrik, air dan uang keamanan.
“Berdasarkan rencana tagihan itu, saya anggap itu sudah legal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kepulauan Anambas, Richart, saat dikonfirmasi, mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait adanya pengutipan tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tidak pernah melakukan pengutipan untuk PKL di jembatan SP I tersebut.
“Kalau persolan ada dugaan praktek Pungli, kita tidak tahu siapa yang mengutip. Namun, kalau kami dari pemerintah menegaskan setiap PKL yang ada di Kota Tarempa ini tidak ada pungutan atau bayaran setiap penempatan PKL,” sebutnya.
Ia menerangkan, pihaknya telah menyampaikan kepada PKL bahwa, tidak ada pembayaran setiap penempatan dan penertiban PKL.
“Kalau pun ada Pungli dari orang yang tidak bertanggungjawab, itu murni tindak pidana. Kami Satpol-PP tidak ada ranah kesitu,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa, dalam kurun waktu dua atau tiga hari ke depan, para PKL sudah pindah sesuai waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai ada kecelakaan seperti pasar yang di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Kami berharap dalam waktu 2 atau 3 hari, PKL sudah pindah sesuai rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ini juga demi keselamatan para pedagang kaki lima itu sendiri, dan masyarakat yang belanja,” imbuhnya.
(Tony/Jhon)

