Walikota Batam Berikan Kesempatan Tatap Muka Belajar dari TK hingga SMP, Tapi...
KORANBATAM.COM 30 Des 2020, 11:22:07 WIB
dibaca : 956 Pembaca BATAM
Walikota Batam Berikan Kesempatan Tatap Muka Belajar dari TK hingga SMP, Tapi...

Keterangan Gambar : Rapat bersama kepala sekolah khusus se-Kota Batam, khusus wilayah Mainland, bertempat di Dataran Engku Putri Batam Center-Batam, pada Selasa (29/12/2020). (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Walikota Batam, Muhammad Rudi memberikan kesempatan bagi sekolah dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Mainland (daerah utama Batam) untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Sekolah akan diberikan izin pembelajaran tatap muka setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat (4) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

“Silahkan pelajari dan ikuti syarat-syarat di dalam SKB 4 menteri ini. Jika mau (gelar pembelajaran tatap muka) silahkan ajukan,” kata Rudi, saat rapat bersama kepala sekolah (Kapsek) khusus se-Kota Batam, khusus wilayah Mainland, pada Selasa (29/12/2020).

Pertemuan ini juga dihadiri kepala-kepala sekolah di bawah Kementerian Agama. Turut hadir juga dalam rapat Kepala Kemenag Batam Zulkarnain. Selain itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.

“Sekolah-sekolah ini, akan urus izin ke Dinas Pendidikan (Disdik). Tentu, nanti ada kesepakatan memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, ya tidak kami izinkan atau ditutup kembali,” jelas Rudi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan memaparkan bahwasannya setelah mendapat persetujuan kepala daerah, selanjutnya sekolah akan menggelar rapat dengan komite sekolah dan jika disepakati komite sekolah, pihak sekolah akan meminta persetujuan setiap wali murid, yang menyetujui akan menandatangani surat pernyataan.

“Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap belajar dengan sistem jarak jauh atau daring (online),” ucap Hendri.

Lanjut Hendri, pertemuan dengan kepala sekolah wilayah Hinterland (daerah penyangga) Batam telah digelar, pada Rabu (23/12/2020) lalu, yang dipimpin Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad. Keputusan dalam rapat, sekolah TK sederajat hingga SMP sederajat di Hinterland diperbolehkan dibuka semua.

“Yang di Hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau Mainland, kami beri pilihan, atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan,” terang Kadisdik Kota Batam itu.

Namun demikian, baik sekolah atau yayasan di Mainland dan Hinterland harus mentaati prosedur yang tertuang dalam SKB 4 menteri tersebut. Hendri memaparkan, ada enam (6) syarat dalam pembelajaran tatap muka.

Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindaklanjuti seandainya ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketiga, yakni kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun atau alat pengukur suhu,” ucapnya.

Lalu kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang  memiliki komorbid (penyakit penyerta). Seandainya ada siswa yang memiliki penyakit penyerta disarankan untuk belajar jarak jauh saja dan tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sejumlah hal yang harus dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilakukan seperti kondisi kelas. Artinya jarak antar kursi harus berjarak 1,5 meter (m), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK hanya diizinkan maksimal lima (5) anak perkelasnya. Sedangkan Sekolah Dasar (SD) dan SMP sederajat maksimal 18 siswa perkelas.

“Ini semua sudah tertuang di dalam SKB empat menteri tersebut,” katanya.

Selain kondisi sekolah dan ruang belajar, hal lain yang perlu diperhatikan adalah perilaku. Warga sekolah diwajibkan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan Protokol Covid-19. Seperti tidak berkerumun hingga etika ketika bersin dan wajib memakai masker.

Hal lain yakni, kantin tidak boleh dibuka pada masa transisi dua (2) bulan pertama (1). Kegiatan olahraga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.

“Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya di satuan pendidikan (sekolah atau yayasan) sudah memahami. Karena SKB ini sudah diterbitkan 20 November 2020 lalu dan kami sudah share ke kepala-kepala sekolah,” papar dia.

Ia menambahkan, jika dalam proses pembelajaran tatap muka muncul kasus Covid-19, dengan kata lain ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.

“Maka dari itu, penuhi semua syarat tadi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

 

(ril)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;