Aniaya Mantan Istri, YR Diamankan Polsek Seibeduk
KORANBATAM.COM 16 Des 2019, 18:35:11 WIB
dibaca : 878 Pembaca BATAM
Aniaya Mantan Istri, YR Diamankan Polsek Seibeduk

Keterangan Gambar : DS (18) korban penganiayaan. (Foto : Ilham)


KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Polsek Sei Beduk mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya. Pelaku yang berinisial YR (18), diamankan di kediamannya, Kavling Lama Sei Daun, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Minggu (15/12/2019) kemarin, sekitar pukul 2.00 WIB dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa mengatakan penganiayaan itu terjadi beberapa jam sebelum penangkapan, yakni pada Jumat (13/12/2019), sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban dan pelaku ini mantan pasangan suami istri siri, si korban yang berinisial DS (18), datang ke rumah orang tua pelaku untuk mengambil pakaiannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa, pada Senin (16/12/2019).

Lanjut Budi menjelaskan, saat di rumah si pelaku, korban dan pelaku bertemu. Pelaku langsung mencaci korban dengan kata-kata kasar. Tak puas dengan itu, pelaku melayangkan tangannya kepada si korban DS (18).

"Korban ditampar dan dipukul berkali-kali, dan pelaku juga menyeret korban keluar rumah sambil mencekik leher si korban," terang Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa.

Tambah Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa mengatakan si korban lalu melarikan diri dan pulang ke rumah, mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Kemudian, orang tuanya tidak terima dengan perlakuan si pelaku dan melaporkan si pelaku ke Polsek Sei Beduk.

Guna diusut lebih lanjut, laporan tersebut langsung diterima oleh Polsek Sei Beduk.

"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi, untuk menangkap pelaku, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa. (ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;