- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Tanjungpinang Kerjasama Disperindag Prov Larang Jual Knalpot Racing

Keterangan Gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri terlihat sedang memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot racing. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Dalam mengantisipasi aksi balapan liar di wilayah Kota Tanjungpinang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan himbauan larangan penggunaan kenalpot racing kepada pemilik toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di Kota Tanjungpinang dan pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M, pada Selasa (28/12/2020) kemarin.
“Personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama pegawai Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang. Kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko, agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Keterangan gambar : Anggota personel Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menempelkan kertas himbauan larangan penggunaan kenalpot racing di Kota Tanjungpinang. (Foto : istimewa)
Selain itu, lanjut Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, pihaknya juga menghimbau kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balapan liar, yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang,” tandasnya.
(red)
▴-▴
▴-▴
























































































