- Kala Cangkir Kopi Meruntuhkan Canggung Antara Pimpinan Polisi dan Warga Kampung Tua
- Kado Kemerdekaan: Pertamina Tebar Promo Potongan Harga Bright Gas via Klik Indomaret
- Rapor Hijau Semester I 2026: Investasi Batam Tembus Rp38,97 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
- Berkas P-21, Polsek Bengkong Pelimpahan Tahap II Tersangka Yehezkiel ke Kejari Batam
- Sambut HUT ke-81 RI, Pertamina Sumbagut Tebar Hadiah Spesial lewat MyPertamina
- Legenda Timnas Turun Gunung di Batam International Football Series 2026, Bangkitkan Gelora Sepak Bola Usia Dini
- Dorong Transparansi Lahan, BP Batam Apresiasi Puluhan Penerima Alokasi Lapor Mandiri via LMS
- Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI: Perkuat Pelayanan Publik demi Dongkrak Daya Saing Investasi
- Lestarikan Tradisi Perantauan, Punokawan Batam Sajikan Lemper Raksasa 1,5 Meter di Ritual Rebo Wekasan
- Sinergi Tripartit di Kepri: Media, Jaksa, dan BPD Kolaborasi Wujudkan Desa Akuntabel
Ayah Bejat di Bintan Setubuhi Anak Tiri Selama 2 Tahun

Keterangan Gambar : H (kanan), sosok ayah yang menghamili anak tirinya 2 tahun. Ia ditahan Polres Bintan, Kepulauan Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Minggu (4/6/2023). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Bocah perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau menjadi korban asusila. Pelakunya tak lain ayah tiri korban.
Pelaku ialah berinisial H berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu. Ia diketahui melakukan aksi menyetubuhinya selama kurun waktu 2 tahun, sejak korban duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar (SD) dari berumur 11 tahun saat istrinya tak berada di rumah.
“Saat istri pelaku atau ibu korban ini tidak ada,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrimnya, AKP Marganda Pandapotan kepada KORANBATAM.COM, Minggu (4/6/2023).
Menurut Marganda, setelah beraksi pelaku selalu bilang jangan memberitahukan kejadian yang dialami ke siapapun termasuk ibunya. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan menuruti perbuatan asusila yang diperintahkan pelaku.
“Korban ini tidak diancam akan tetapi ketika setelah melakukan pelaku selalu bilang jangan ceritakan dan bilang ke siapapun termasuk kepada ibunya. Karena masih anak-anak, tentunya korban takut dan menuruti permintaan ayah tirinya itu,” terang Marganda.
Mendapat perlakukan tak senonoh dari ayah tirinya, korban pun melaporkan peristiwa itu kepada pamannya. Informasi korban ini selanjutnya dilaporkan ke polisi oleh ibunya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, kami bergerak cepat dan mendapatkan 2 alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya oleh Anggota Satreskrim Polres Bintan,” ujar dia.
Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah pada Jumat (26/5) kemarin. Untuk saat ini, pihak Polres Bintan telah melakukan penahanan.
“Kami sudah melakukan penyidikan, dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto (Jo) Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kita kenakan Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































