



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Pengedar Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti Narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.
“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” ujar Wahyu saat jumpa Pers pemusnahan barang bukti (BB) narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Wahyu juga berharap kepada seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.
“Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya, supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Wahyu.
Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut bermain dalam peredaran Narkotika tersebut.
Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.
“Saya berpesan, khusus kepada jajaran aparat penegak hukum, supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas, bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Darmawel Aswar menyebut bahwa, di saat pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
“Karena pandemi Covid-19, maka modus sekarang yang beredar adalah sistem online. Artinya, dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujar Darmawel.
Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
“Kami dari kejaksaan, berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami, hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri

