
- Wadanlantamal IV Berikan Bantuan Sembako kepada Prajurit TNI yang Terdampak Banjir
- Angin Kencang Pohon Tumbang, Ini Aksi Sat Sabhara Polres Tanjungpinang
- Seluruh PNS dan Prajurit Lantamal IV Ikuti Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum
- Calon Kapolri Kunjungi Mendagri, Ini Pesan yang Disampaikan Tito Karnavian
- Waspada, Ketemu Tim Satgas Covid-19 Tak Pakai Masker Langsung Denda 250 Ribu
- Kapolda Kepri: Alhamdulillah Sampai Hari Ini Saya Merasa Sehat dan Bugar
- Rudi: Semua Kekuatan akan Digunakan Untuk Membangun Kota Batam
- Kapolresta Barelang Terima Kunjungan Kalapas Khusus Wanita dan Anak
- Walikota Batam akan Tata Akses Menuju Rempang Galang
- Pasca Meninggalnya Haji Permata, Sat Brimob Polda Kepri Jaga Ketat BC Batam dan Karimun
Buser Polresta Barelang dan Polsek Batuaji Amankan Tahanan Kabur

Keterangan Gambar : Kedua tahanan yang kabur, RP dan IR saat diamankan jajaran tim gabungan Buser Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil menangkap kembali dua (2) orang tahanan yang kabur dari sel Polsek Batu Aji, pada Jumat (8/1/2021).
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, dua (2) orang tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dalam kasus perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong.
Keduanya masing-masing bernama inisial RP (22) warga Kavling Baru Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dan IR (27) warga Pulau Jang tepatnya di Perumahan Graha Mas Sekupang Kota Batam.
“RP ini adalah merupakan tahanan
Pencurian Curanmor (363), yang terjadi pada Senin (17/8/2020) lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di Parkiran Mobil Plaza Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji-Batam. Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (19/8/2020), yang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis dua (2) Tahun,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, Sabtu (9/1/2021) sore.
Sedangkan, lanjut Betty, tahanan yang kedua IR merupakan pelaku pencurian rumah kosong (363) di dua (2) lokasi berbeda yakni pada Kamis (9/4/2020) silam, sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji dan Senin (27/7/2020) sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
“Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (16/10/2020) dan saat ini statusnya tersangka tahanan Jaksa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan kedua tahanan yang kabur tersebut.
“Kami (Polres dan Polsek jajaran) telah berhasil kembali menangkap dua (2) tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut. Saat ini sedang diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya mengakhiri.
(ilham/rill)
Komentar dengan account Facebook
KESEHATAN
- Seksi Kesehatan Lanud Hang Nadim Periksa Kesehatan Seluruh Personilnya 0
- Jajaran Polres Tanjungpinang Gelar Aksi Donor Darah 0
- BPJS Kesehatan Cabang Batam Gelar Sarasehan dengan Legiun Veteran, Sosialisasikan Pola Hidup Sehat 0
- Pastikan Kualitas Faskes, BPJS Kesehatan Kembali Lakukan Rekredensialing 0
- Ukur dan Tingkatkan Kebugaran Personil, Jajaran Polres Tanjungpinang Laksanakan Kesamaptaan Jasmani 0