



- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
- Kepala BP Batam: Kita Jaga Bersama Kualitas Sumber Air Baku
- Gerak Cepat Polsek Bengkong Sikat Pohon Tumbang Melintang Menutupi Ruas Jalan
- Kepala BP Batam Resmikan Pabrik Solder Stania
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Hotel Vista
- Peserta Lari Batam 10K Antusias Daftar Ulang di Hari Pertama
- Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian di Polsek Bengkong, Kapolsek: Penting bagi Anggota
Buser Polresta Barelang dan Polsek Batuaji Amankan Tahanan Kabur

Keterangan Gambar : Kedua tahanan yang kabur, RP dan IR saat diamankan jajaran tim gabungan Buser Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Tim gabungan Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil menangkap kembali dua (2) orang tahanan yang kabur dari sel Polsek Batu Aji, pada Jumat (8/1/2021).
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, dua (2) orang tahanan yang kabur itu merupakan tahanan dalam kasus perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian rumah kosong.
Keduanya masing-masing bernama inisial RP (22) warga Kavling Baru Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dan IR (27) warga Pulau Jang tepatnya di Perumahan Graha Mas Sekupang Kota Batam.
“RP ini adalah merupakan tahanan
Pencurian Curanmor (363), yang terjadi pada Senin (17/8/2020) lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di Parkiran Mobil Plaza Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji-Batam. Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (19/8/2020), yang merupakan tahanan jaksa dan sudah di vonis dua (2) Tahun,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, Sabtu (9/1/2021) sore.
Sedangkan, lanjut Betty, tahanan yang kedua IR merupakan pelaku pencurian rumah kosong (363) di dua (2) lokasi berbeda yakni pada Kamis (9/4/2020) silam, sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Batu Aji dan Senin (27/7/2020) sekira pukul 04.45 WIB, di Perumahan Muka Kuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
“Tersangka ditahan di Polsek Batu Aji sejak tanggal (16/10/2020) dan saat ini statusnya tersangka tahanan Jaksa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan kedua tahanan yang kabur tersebut.
“Kami (Polres dan Polsek jajaran) telah berhasil kembali menangkap dua (2) tahanan yang kabur dan berhasil menahan kembali tahanan tersebut. Saat ini sedang diamankan di Polresta Barelang,” ujarnya mengakhiri.
(ilham/rill)


