- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
Cinta Sesama Sejenis, Pria Ini Sebar Foto di Medsos
Cinta Dalam Diam

Keterangan Gambar : ilustrasi pasangan homoseksual (Shutterstock).
KORANBATAM.COM - Fmw (22), diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Bintan, pada Rabu (10/2/2021). Pasalnya terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh salah seorang warga Bintan, yang mana pelaku merupakan pencinta sesama jenis.
Hal ini terungkap karena adanya laporan dari salah seorang korban yang masih berstatus pelajar berusia 17 Tahun, yang mana akun Facebook miliknya digunakan oleh pelaku Fmw digroup-group homo di Facebook.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko Wiroseno membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Korban membuat laporan, bahwa foto-fotonya disebar melalui group homo di Facebook. Yang mana grup tersebut tersebar dan diketahui oleh teman sekolahnya,” ujar AKP Dwi.
Dijelaskan Dwi, dari laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat dan melacak keberadaan pelaku dengan cara memancing pelaku.
“Kita pancing pelaku, seolah-olah korban mau ketemu dan menjanjikan ingin belikan pulsa ke pelaku. Tapi, saat memancing pelaku keluar, korban kita bawa juga,” terangnya.
Menurut keterangannya, kata Dwi, pelaku sudah lama menyukai korban.
“Ya suka dari jauh, cinta dalam diamlah. Pelaku mengaku sudah lama memuja korban,” ujarnya.
Selain itu, masih dikatakan Dwi, pelaku juga mengambil foto-foto dari status WhatsApp dan Instagram milik korban.
Atas kejadian tersebut, barang bukti (BB) yang diamankan petugas ialah telepon genggam (HP) milik pelaku.
“Pelaku kita dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE. Ancamannya 12 Tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp12 milliar rupiah,” tandasnya.
(lita)
▴-▴
▴-▴
























































































