Dalam 2 Jam, Pencuri Genset Dibekuk Sat Reskrim Polsek Nongsa
KORANBATAM.COM 17 Des 2020, 10:32:04 WIB
BATAM 24 JAM
Dalam 2 Jam, Pencuri Genset Dibekuk Sat Reskrim Polsek Nongsa

Keterangan Gambar : Keempat (kaos tahanan warna orange) pelaku pencurian mesin Genset di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tak berselang lama, setelah melakukan aksi pencurian mesin Genset dalam kurun waktu 2 jam, empat (4) orang pelaku berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa di Perumahan Purna Yudha Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Sabtu (12/12/2020) sore, sekira pukul 18.00 WIB.

Keempat orang pelaku tersebut bernama inisial AT (40), KP (40), EJ (37) dan AU (31). Penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut, setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Nongsa dari korbannya bernama Bayu Stetiadi yang langsung ditindaklanjuti.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan keempat pelaku pencurian mesin Genset tersebut saat beraksi terlebih dahulu merental satu (1) unit mobil.

“Mereka (keempat pelaku) modusnya adalah merental mobil Toyota Agya warna merah untuk menjadi sarana mendatangi lokasi yang telah dijadikan target dalam operasi (pencurian) pelaku,” ujar AKP I Made Putra didampingi oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Nongsa, Ipda Sofian Rida, SH, MH, dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia saat menggelar Konferensi Pers di halaman depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, pada Rabu (16/12/2020) siang, sekira pukul 11.44 WIB.

Dikatakan Kapolsek Nongsa bahwa, keempat pelaku tersebut melakukan aksi pencuriannya pada Sabtu (12/12/2020) sore, sekira pukul 16.05 WIB, di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Saat itu, korban sedang berada di dalam kamarnya dan mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kostnya. Mendengar suara tersebut, korban langsung keluar dan melihat dua (2) orang laki-laki sedang mengangkat atau memasukkan mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil yang dirental oleh para pelaku,” beber Kapolsek Nongsa dihadapan sejumlah awak media siang itu.

 

Keterangan gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)

“Korban sempat berteriak maling. “Maling..Ada Maling”, lalu para pelaku langsung kabur dengan mobilnya. Korban sempat mengejar, tetapi tidak bisa terkejar. Akhirnya mobil pelaku melaju keluar hingga menabrak pintu portal perumahan,” sambung Kapolsek Nongsa sembari menirukan kata-kata dari diucapkan oleh korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta rupiah. Dan para pelaku dijerat dengan pasal yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas dari korban (Bayu Stetiadi) yakni satu Flashdisk dengan berisikan rekaman CCTv (Closed-Circuit Television), satu unit mobil Toyota Agya warna merah dan mesin Genset serta beberapa helai pakaian yang dikenakan oleh para tersangka.
 

(ilham)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;