



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Dinas PUPRPRKP dan Dinas Pariwisata Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Lokasi Wisata

Keterangan Gambar : Dinas PUPRPRKP Anambas dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta instansi terkait duduk bersama membahas pemanfaatan ruang lokasi wisata
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dinas Pariwisata duduk bersama membahas pemanfaatan ruang wilayah Temburun menjadi lokasi wisata sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai lokasi objek wisata.
"Dinas PUPRPRKP dengan Dinas Pariwisata telah duduk bersama untuk membahas kesesuaian pemanfaatan ruang Temburun menjadi lokasi wisata. Hal ini sesuai dengan permohonan Dinas Pariwisata," kata Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K Hasibuan kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Keterangan Gambar : Tim Gabungan Dinas PUPRPRKP Anambas, Dinas Pariwisata dan instansi lainnya saat survey ke lapangan
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPRPRKP, Ari Supriyono sebagai ketua TIM POKJA mengatakan, dalam pembahasan wilayah Temburun menjadi lokasi pariwisata tentunya melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan Perikanan, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan (DP3), Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup(Dihub LH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) tentu mengundang isntansi terkait yang berhubungan dengan penetapan pemanfaatan wilayah Temburun menjadi objek wisata sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hasil survei lapangan kita bawa dalam rapat dan dibahas apakah sudah sesuai dengan pemanfaatan ruang sebagai lokasi wisata," ujarnya.
Keterangan Gambar : Dinas PUPRPRKP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta BPN dan instansi terkait saat turun kelokasi pemanfaatan ruang untuk wisata
Ari juga menambahkan, setelah dibawa kedalam rapat dan dibahas berjalan dengan lancar, jadi kita keluarkan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan peruntukan kawasannya. Hal ini setelah terlebih dahulu terjun kelapangan dan dilakukan survei bersama dinas dan isntansi terkait.
"Kita telah bahas bersama ternyata substansinya terhadap pola dan struktur ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena tidak semua wilayah bisa kita keluarkan rekomendasi jika tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.(jhon/ist)


