- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Dinkes dan BPJS Kesehatan Minta PDGI Buat Surat Edaran Standar Pelayanan Gigi saat Pandemi Covid-19

Keterangan Gambar : BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan PDGI, Dinkes Kota Batam, Asklin Kota Batam dan dokter gigi perwakilan dari beberapa klinik, di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Batam, belum lama ini.
KORANBATAM.COM - Pelayanan gigi di masa pandemi menuai banyak keluhan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Banyak peserta yang merasakan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang ada di Batam, sehingga membingungkan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan gigi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dr. Ratna Irawati, mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya meminta kepada PDGI untuk segera menetapkan standar pelayanan gigi masa pandemi di tahun 2021 ini.
Menurutnya, pandemi sudah mulai mereda sehingga prosedur pelayanan harusnya sudah mulai mengikuti perkembangan.
“Saya minta PDGI untuk segera membuat edaran terkait prosedur pelayanan gigi. Misalnya terkait perlengkapan yang harus dipenuhi oleh setiap faskes agar tenaga medis dan pasien aman selama proses pelayanan dan terhindar dari paparan virus,” kata Ratna, Jumat (26/3/2021).
Ia menambahkan, setelah nanti ada edaran dari PDGI, pihaknya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan ke klinik terkait standar yang telah ditetapkan.
“Bagi klinik yang memang tidak mampu memenuhi standar, silahkan merujuk kepada faskes lain yang lebih lengkap. Sehingga peserta tetap dapat dilayani dengan standar, yang sudah ditetapkan,” ujar Ratna.
Sementara, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Yusrianto, menjelaskan bahwa, keluhan peserta JKN-KIS terkait pelayanan gigi didominasi dengan penolakan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melakukan tindakan tertentu. Hal ini membuat peserta JKN-KIS tidak puas lantaran harus menunggu sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.
“Setiap peserta yang datang ke faskes, biasanya ingin diberi tindakan, tidak cukup hanya dengan konsultasi saja. Namun, kami juga paham Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki prosedur tersendiri terkait pelayanan di masa pandemi, yaitu adanya keterbatasan melakukan tindakan tertentu yang sifatnya tidak urgent,” kata Yusrianto.
Menurut Yusrianto, hal yang membuat peserta JKN-KIS tidak puas adalah kekhawatiran diperlakukan secara diskriminatif. Yaitu, ketika prosedur tidak berlaku jika peserta mendaftar secara umum, alias membayar sendiri.
“Itu yang sebenarnya kita jaga. Jangan sampai peserta JKN-KIS merasa bahwa hal tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS. Kalau bisa, ada standar pelayanan gigi yang jelas, sehingga pelayanan yang diberikan seragam kepada seluruh pasien,” kata Yusrianto.
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































