



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Dinkes dan BPJS Kesehatan Minta PDGI Buat Surat Edaran Standar Pelayanan Gigi saat Pandemi Covid-19

Keterangan Gambar : BPJS Kesehatan melakukan pertemuan dengan PDGI, Dinkes Kota Batam, Asklin Kota Batam dan dokter gigi perwakilan dari beberapa klinik, di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Batam, belum lama ini.
KORANBATAM.COM - Pelayanan gigi di masa pandemi menuai banyak keluhan dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Banyak peserta yang merasakan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang ada di Batam, sehingga membingungkan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan gigi.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dr. Ratna Irawati, mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya meminta kepada PDGI untuk segera menetapkan standar pelayanan gigi masa pandemi di tahun 2021 ini.
Menurutnya, pandemi sudah mulai mereda sehingga prosedur pelayanan harusnya sudah mulai mengikuti perkembangan.
“Saya minta PDGI untuk segera membuat edaran terkait prosedur pelayanan gigi. Misalnya terkait perlengkapan yang harus dipenuhi oleh setiap faskes agar tenaga medis dan pasien aman selama proses pelayanan dan terhindar dari paparan virus,” kata Ratna, Jumat (26/3/2021).
Ia menambahkan, setelah nanti ada edaran dari PDGI, pihaknya bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera melakukan kunjungan untuk melakukan pemeriksaan ke klinik terkait standar yang telah ditetapkan.
“Bagi klinik yang memang tidak mampu memenuhi standar, silahkan merujuk kepada faskes lain yang lebih lengkap. Sehingga peserta tetap dapat dilayani dengan standar, yang sudah ditetapkan,” ujar Ratna.
Sementara, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Batam, Yusrianto, menjelaskan bahwa, keluhan peserta JKN-KIS terkait pelayanan gigi didominasi dengan penolakan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melakukan tindakan tertentu. Hal ini membuat peserta JKN-KIS tidak puas lantaran harus menunggu sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.
“Setiap peserta yang datang ke faskes, biasanya ingin diberi tindakan, tidak cukup hanya dengan konsultasi saja. Namun, kami juga paham Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki prosedur tersendiri terkait pelayanan di masa pandemi, yaitu adanya keterbatasan melakukan tindakan tertentu yang sifatnya tidak urgent,” kata Yusrianto.
Menurut Yusrianto, hal yang membuat peserta JKN-KIS tidak puas adalah kekhawatiran diperlakukan secara diskriminatif. Yaitu, ketika prosedur tidak berlaku jika peserta mendaftar secara umum, alias membayar sendiri.
“Itu yang sebenarnya kita jaga. Jangan sampai peserta JKN-KIS merasa bahwa hal tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS. Kalau bisa, ada standar pelayanan gigi yang jelas, sehingga pelayanan yang diberikan seragam kepada seluruh pasien,” kata Yusrianto.
(ilham)


