- Bupati Aneng Apresiasi Guru dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Kapolres Anambas Tegas Komitmen Berantas Narkotika
- Turnamen Badminton Sempena HUT KORPRI ke-54 Pemkot Batam Dimulai
- Malaysia dan Jawa Barat Resmi Ikut Balap Perahu Tradisional 2025
- Gotong Royong bersama Masyarakat Bersihkan Waduk Duriangkang
- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
Diringkus Polisi, Remaja 17 Tahun Ngaku 16 Kali Mencuri Motor di Bengkong

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Remaja 17 tahun berinisial PS alias T harus digelandang polisi karena telah menggasak belasan sepeda motor bersama temannya berinisial K, yang masih buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa pagi, 30 Agustus 2022, sekira pukul 05.05 WIB, di Masjid Jabal Rahmah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Saat itu, korban tengah melaksanakan salat subuh di masjid. Korban terkejut sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah maron telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong guna penanganan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 22 September 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di sekitar Kawasan Golden Prawn, Bengkong.
“Terduga pelaku kami amankan saat ngumpul-ngumpul bersama rekannya hingga larut malam,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Iptu Rio Ardian, Jumat (23/9/2022).
Dalam penangkapan ini, kata Rio, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unti kendaraan roda dua merek Yamaha Vega R tahun 2008 dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah mencuri setidaknya 16 unit kendaraan bermotor berbagai merek di wilayah Bengkong bersama temannya yang DPO. Namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti lainnya,” ujar Rio.
Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴
























































































