- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
- Jaga Alam dan Investasi di KPBPB
Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi

Keterangan Gambar : Sidang tipiring 20 orang pengamen dan anak punk jalanan di PN Batam, Jalan Engku Haji Tua, Teluk Tering, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/11/2025). /Dok. Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Sebanyak 20 orang didakwa melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Akibat perilakunya, mereka harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jalan Engku Haji Tua.
Sidang dilakukan pada pada Jumat (21/11/2025). Sidang berjalan dengan tertib. Dalam laporan Giat Penindakan Yustisi, 20 terdakwa pelanggaran ketertiban sosial di tempat umum.
Ke 20 orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Perda Kota Batam nomor 6 tahun 2002.
Pelanggaran dilakukan pada Kamis (20/11) sore dan selesai pada pukul 20.00 WIB, di beberapa lokasi, seperti Jalan Simpang K-Square Mal Batam, Simpang Panbil Mal, Jodoh Center dan Taras.
Total 20 terdakwa anak punk jalanan dan pengamen menjalani proses sidang yustisi dengan putusan hakim sanksi berupa denda.
Masing-masing terdakwa yang terbukti melakukan pelanggaran aturan ketertiban sosial di tempat umum, dipidana berupa denda sebesar Rp25.000.
Direktur (Dir) Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang menjelaskan bahwa, hal tersebut merupakan upaya untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Batam.
“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Batam,” ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Polda Kepri, Sabtu (22/11) pagi.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) 1
Situasi Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Siturjawali) Sub Direktorat (Subdit) Tugas Umum (Gasum) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Ipda Firman Syah, S.H.,.
Penegakan hukum ini diharapkan Polda Kepri, dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Batam.
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































